Jakarta --- Upaya memperkecil kesenjangan gender dan pemberdayaan perempuan telah dituangkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Berpatokan RPJMN tersebut pemerintah daerah dapat mengintegrasikannya pada rencana kerja di tingkat daerah sehingga urusan wajib non pelayanan dasar yaitu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat diterapkan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan bahwa perempuan akan berdaya jika mereka diberdayakan terlebih dahulu untuk bisa mandiri.
“Perempuan memiliki potensi luar biasa dalam ekonomi dan kewirausahaan, apalagi dengan jumlah penduduk perempuan dan juga anak yang mengisi dua per tiga (2/3) penduduk di Indonesia. Artinya, memberdayakan perempuan menjadi hal yang sangat penting agar dapat mencapai potensi optimalnya,” ujar Menteri PPPA dalam sambutannya pada Talkshow Peran Perempuan dalam Peningkatan Potensi Ekonomi Daerah, Rabu (20/7/2022).
Keseriusan untuk memberdayakan perempuan Indonesia salah satunya kuat secara ekonomi dan kewirausahaan diharapkan dapat mengurai isu ketimpangan gender yang tinggi di Indonesia. Perempuan menurut Menteri PPPA masih dihadapkan pada pola diskriminasi dan ketidak adilan di berbagai macam sektor pembangunan nasional. Hal tersebut dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mengukur kualitas hidup manusia dari tiga (3) aspek penting, yaitu kesehatan, pendidikan, dan ekonomi, Indeks Pembangunan Gender (IPG) yang membandingkan IPM perempuan dan laki-laki, serta Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) yang mengukur peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan, serta ekonomi.
“Dengan rendahnya peringkat Indonesia dalam ketiga indeks tersebut mencerminkan potret buruk ketimpangan gender di Indonesia. Ketimpangan gender ini terjadi karena adanya konstruksi sosial dan stereotype yang muncul karena mengakarnya budaya patriaki yang membuat perempuan memiliki beban ganda. Hal ini menjadi tugas bersama untuk menyelesaikan paradigma tersebut, yang dimulai dari peran dan partisipasi perempuan itu sendiri, serta tokoh masyarakat, dan juga tokoh agama,” jelas Menteri PPPA.
Bukti bahwa kaum perempuan terlihat dari kapasitas lima puluh (50) persen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang dimiliki dan dikelola oleh perempuan.
“Dominasi perempuan dalam UMKM berhasil menjadi roda penggerak strategis pembangunan ekonomi nasional. Banyak produk UMKM yang berkaitan dengan perempuan seperti produk fashion, kecantikan, kuliner, dan kerajinan tangan dengan kualitas bagus dan hasilnya rapi. Selain itu, perempuan dinilai lebih cakap dalam mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi yang memiliki nilai ekonomis lebih tinggi. Perempuan juga memiliki kelebihan dalam mengelola keuangan karena lebih terbiasa mengelola keuangan rumah tangga. Untuk itu, tidak ada alasan bagi perempuan untuk tidak bisa menjadi berdaya,” tegas Menteri PPPA.
Potensi luar biasa tersebut lantas menjadi hulu dari lima (5) Arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berspektif gender. Arahan Presiden tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam agenda pembangunan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tentang peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, serta upaya mencapai Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan dan anak perempuan.
Perempuan adalah kekuatan bangsa, sehingga menjadi penting untuk terus mengoptimalkan potensi-potensi yang dimiliki, terutama dalam bidang ekonomi. Perempuan yang berdaya secara ekonomi itu akan meningkatkan kesejahteraan bersama, baik di dalam rumah tangga maupun bangsa. Menteri PPPA menegaskan dibutuhkan dukungan, sinergi, dan kolaborasi multi pihak dalam memberdayakan perempuan di bidang ekonomi.
Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, perempuan yang berdaya secara ekonomi memiliki dampak luar biasa dalam perputaran ekonomi serta penuntasan isu-isu global yang tengah di hadapi oleh bangsa, seperti stunting dan peningkatan kualitas SDM.
“Ketika perempuan memiliki penghasilan secara mandiri, sembilan puluh (90) persennya penghasilan tersebut akan diinvestasikan kembali oleh perempuan ke dalam rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan gizi hingga pendidikan anaknya. Karena itulah perempuan perlu diberikan ruang, kesempatan, dan akses untuk berdaya sehingga dapat membantu dalam menuntaskan isu-isu yang tengah terjadi di masyarakat, juga memberdayakan perempuan lainnya,” ungkap Bupati Trenggalek.
Dukungan, sinergi, kerjasama, dan kolaborasi dari berbagai pihak sangat diperlukan dalam mengoptimalkan kapasitas dan potensi perempuan di seluruh Indonesia, serta menciptakan dunia yang setara bagi perempuan dan laki-laki. (birohukumdanhumaskpppa)