Samarinda --- Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2020 sebanyak 626 kasus. Sementara sepanjang tahun 2021 terjadi sebanyak 450 kasus dengan jumlah 513 korban.
“Pada tahun 2021 terjadi penurunan sebanyak 176 kasus dari tahun 2020. Sementyara jumlah korban sebanyak 176 korban dewasa atau 34 persen dan 337 korban anak atau 66 persen,” ujar Soraya pada Dialog Publika, berlangsung di Studio TVRI Kaltim, Rabu (20/7/2022).
Kasus dan korban terbanyak berada di Kota Samarinda yaitu sebanyak 102 kasus atau 22,67% dan 221 korban. Sedangkan pekerjaan korban yang terbanyak adalah pelajar yaitu sebanyak 40%. Sementara bentuk kekerasan yang terbanyak adalah kekerasan seksual sebanyak 216 kasus atau 48% dengan jumlah 191 kasus anak dan 25 kasus dewasa. Kekerasan Fisik sebanyak 116 kasus atau 36,89% dengan jumlah 59 kasus anak dan 107 kasus dewasa. Selanjutnya kekerasan psikis sebanyak 117 atau 26% kasus dengan jumlah 72 kasus anak dan 45 kasus dewasa.
“Untuk tempat kejadian yang tertinggi yaitu dalam rumah tangga dengan 147 korban anak dan 108 korban dewasa. Sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 197 kasus,” terang Soraya.
Ia menambahkan, untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak per tanggal 1 Juli 2022 telah terjadi 445 kasus dengan jumlah 464 korban terdiri dari 245 korban dewasa dan 218 korban anak.
“Paling banyak pelajar sebanyak 34 persen. Untuk kekerasan fisik sebanyak 218 kasus, kekerasan psikis 97 kasus dan kekerasan seksual sebanyak 163 kasus. Tempat kejadian dalam paling banyak d9i rumah tangga sebanyak 241 kasus dan kasus KRDT sebanyak 158 korban,” imbuhnya.
Soraya juga menuturkan, berdasarkan hasil penelitian bahwa kasus kekerasan, khususnya seksual berasal dari orang-orang terdekat seperti orang tua, keluarga besar, teman, pacar dan lainnya.
Ia mengimbau agar semua pihak melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dengan menjalin komunikasi dan kehangatan terhadap anak, memberikan edukasi seks kepada anak, melakukan deteksi dini dan mengajarkan anak untuk membuat batasan. (dkp3akaltim/rdg)