Jakarta --- Sebagai upaya pemenuhan hak anak atas informasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengembangkan konsep Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) yang tersebar di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Layanan penyediaan informasi layak anak dalam bentuk PISA tersebut akan distandarisasi oleh KemenPPPA sebagai upaya untuk menjamin kualitas dan kesesuaian fasilitas penyediaan informasi layak anak yang optimal.
“Untuk memaksimalkan berjalannya fungsi layanan informasi bagi anak di masyarakat, diperlukan upaya yang dapat menjamin, sekaligus menjadi tolok ukur dalam penyediaan layanan informasi yang layak bagi anak secara optimal. Upaya yang dilakukan oleh KemenPPPA adalah menjaga kualitas dan kesesuaian fasilitas penyediaan informasi yang sudah dibentuk di daerah, dengan melakukan standarisasi lembaga penyedia layanan informasi layak anak dalam bentuk PISA. Kami juga telah mengembangkan Pedoman PISA dalam rangka membuat Standarisasi PISA,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni dalam Acara Sosialisasi Standarisasi PISA Tahun 2022, pada Selasa (12/7/2022).
Erni menuturkan proses Standarisasi PISA ini dimulai dengan Talkshow dan Sosialisasi, Pelatihan Teknis Pengisian Borang (Formulir) PISA, Pengembangan Sistem Manajemen, Pelatihan Self-Assessment, Proses Self- Assessment, Review dari Tim Assesor Internal dan Eksternal, hingga rapat pleno akhir penilaian hasil pengisian borang.
“Dalam mengembangkan Layanan PISA yang terstandarisasi, KemenPPPA telah melakukan rangkaian kegiatan. Seperti talkshow Informasi Layak Anak (ILA) pada 5 Maret 2022 dan Sosialisasi PISA pada 7 Maret 2022, yang dihadiri oleh semua dinas yang mengampu urusan perempuan dan anak di seluruh kabupaten/kota. Dari kegiatan talkshow dan sosialisasi tersebut, diperoleh sejumlah kab/kota yang mempunyai komitmen untuk mengikuti proses standarisasi agar layanan informasi bagi anak yang telah dimiliki dapat menjadi PISA yang terstandarisasi,” ujar Erni.
Kabupaten dan kota yang memiliki komitmen untuk mengikuti proses standarisasi tersebut terus menunjukkan peningkatan. Hingga kini, sudah terdapat 149 lembaga layanan yang telah mengajukan Standarisasi PISA 2022.
Sementara itu, agar lembaga layanan informasi bagi anak yang telah dimiliki oleh kab/kota dapat menjadi PISA yang terstandarisasi, maka perlu memenuhi enam standar, diantaranya yaitu aspek kebijakan, aspek program, aspek pengelolaan, aspek sumber daya manusia, aspek sarana, prasarana, dan lingkungan, dan aspek monitoring dan evaluasi. Selain itu, terdapat bobot, nilai maksimal, dan nilai persyaratan wajib yang harus dipenuhi, serta terdapat borang persyaratan penyelenggaraan PISA.
Lebih lanjut, lembaga layanan informasi bagi anak yang akan mengajukan proses standarisasi PISA diarahkan untuk dapat melakukan penginputan pada Aplikasi Standarisasi PISA Tahun 2022, dengan pendampingan dari dinas yang mengampu urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota nya masing – masing. (birohukum&humaskpppa)