Surabaya --- Berdasarkan laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, masih terbatas sumber daya manusia Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) termasuk Administrator Database (ADB) yang mengelola database kependudukan. Sebagian besar berstatus Tenaga Kerja Kontrak atau belum berstatus Aparatur Sipil Negara dan tidak berlatar belakang IT.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, maka Bimtek Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas PIAK pada Dukcapil provinsi dan kabupaten/Kota se Kaltim.
“Apalagi SDM PIAK bertugas dalam mengelola database, menerapkan aplikasi SIAK Terpusat, mengelola data warehouse dan pengamanan database kependudukan,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dalam Rangka Implementasi SIAK Terpusat dan Digital ID Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur, berlangsung di Swiss Belinn Hotel Surabaya, Rabu (29/6/2022).
Soraya menambahkan, saat ini mulai memasuki tahun politik yaitu pada tahun 2024 akan dilaksanakan 2 Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak yaitu Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI yang akan dilaksanakan pada14 Februari 2024 dan Pemilu Serentak Nasional untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pemerintah Pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menyiapkan Data Agregat per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang akan diserahkan ke KPU Pusat. Sehingga Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak perlu memberikan data pemilih kepada KPU kabupaten/kota.
“Jadi mekanismenya melalui satu pintu yaitu melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selain itu KPU sudah diberikan hak akses oleh Ditjen Dukcapil sehingga bisa mengakses data penduduk,” imbuh Soraya.
Soraya mengimbau, agar jajaran Dinas Dukcapil bersinergi dan menjalin kekompakan mulai dari pusat, provinsi sampai ke kabupaten/kota.
“Tugas kita di daerah adalah melakukan pemutakhiran data kependudukan melalui optimalisasi perekaman khususnya untuk pemilih pemula, melalui jemput bola ke sekolah-sekolah, pendataan penduduk rentan adminduk seperti Penyandang Disabilitas, Penduduk yang berada di Rutan/Lapas, Komunitas Adat Terpencil, Orang Terlantar, ODGJ dan Transgender serta penerapan buku pokok pemakaman,” terang Soraya.
Pemerintah Provinsi Kaltim, lanjut Soraya, sesuai kewenangannya telah berupaya untuk memberikan sarana penunjang pelayanan adminduk di daerah seperti pemberian mobil layanan keliling, peralatan perekaman mobile, peralatan pencetakan KTP-el dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
“Insha Allah melalui APBD-P Tahun 2022 akan dianggarkan kembali bantuan peralatan perekaman KTP-el untuk seluruh kabupaten/kota se Kaltim sesuai usulan yang disampaikan pada saat Rakor Forum Perangkat Daerah sebagai upaya untuk menuntaskan perekaman KTP-el di daerah mendukung sukses pelaksanaan pemilu tahun 2024 melalui penyediaan data penduduk yang berkualitas,” katanya.
Sebagai informasi, salah satu terobosan terbaru Ditjen Dukcapil yaitu SIAK Terpusat. SIAK Terpusat adalah sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional, lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat.
Dengan SIAK Terpusat masyarakat akan mendapatkan standar pelayanan yang sama di setiap daerah. Melalui terobosan terbaru ini, Dukcapil semakin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerjanya sebab semua pelayanan Adminduk Dinas Dukcapil di daerah bisa dikontrol oleh semua pihak baik pemerintah maupun penduduk.
Masyarakat nanti akan secara otomatis terupdate datanya di user data Dukcapil yang terdaftar seperti perbankan, lembaga kesehatan, dan sebagainya. Jika mengajukan perubahan dokumen atau identitas penduduk sehingga meminimalisir adanya data/NIK penduduk yang tidak aktif pada layanan publik.
Selanjutnya setelah SIAK Terpusat, pengembangan inovasi nantinya adalah identitas kependudukan digital (Digital ID) yang akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap pada 2022. Ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan, misalnya masyarakat sulit mengakses internet atau bagi penduduk yang tidak memiliki gawai/smartphone maka masih bisa menyediakan layanan pencetakan KTP-el. (dkp3akaltim/rdg)