Bontang --- Indeks Pemberdayaan Manusia (IPM) merupakan penjelasan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
“Untuk capaian IPM Kaltim, dua tahun terakhir ada pada urutan ke 3 dari 34 Provinsi, sedangkan capaian IPM perempuan pada tahun terakhir berada di urutan 10 sebelumnya di urutan ke 7,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim paa kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Termasuk Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Kewenangan Provinsi , berlangsung di Hotel Bintang Sintuk Kota Bontang, Rabu (8/6/2022).
Soraya menambahkan, kesenjangan tersebut dapat dilihat melalui capaian IPM secara terpilah laki-laki dan perempuan. Pada tahun 2020, capaian IPM laki-laki 81,32 dan perempuan 69,69, terdapat kesenjangan 11,63. Sementara pada tahun 2021 capaian IPM laki-laki 81,86 dan perempuan 70,36, terdapat kesenjangan 11,5. Ini menunjukkan telah terjadi penurunan kesenjangan sebesar 0,13, namun belum merubah urutan kesenjangan pembangunan Kaltim pada tingkat nasional.
“Juga tergambar pada capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), dimana Kaltim berada di bawah rata-rata nasional. IPG menempati urutan ke 32 dari 34 provinsi sementara IDG menempati urutan ke 27 dari 34 provinsi se indonesia,” terang Soraya.
Sementara untuk capaian IPG Kota Bontang berada di atas rata-rata capaian Provinsi Kaltim yaitu sebesar 87,12, nilai IPG Provinsi sendiri adalah sebesar 85,95.
“Namun nilai IPG tersebut tidak di ikuti dengan baik oleh nilai IDG, capaian IDG Kota Bontang masih terendah dari 10 kabupaten/kota yaitu 45,67. Sehingga menjadi tugas kewenangan Provinsi untuk melakukan peningkatan kapasitan, penguatan pemahaman sekaligus pendampingan pelaksanaan PUG termasuk PPRG,” imbuhnya.
Soraya juga menjelaskan, Kota Bontang menjadi prioritas dalam kegiatan ini mengingat hasil evaluasi dan monitoring Kementerian PPPA tahun 2020 belum masuk dalam katagori kota penerima Anugerah Parahyta Ekpraya (APE), yang mengimplemantasikan 7 prasyarat PUG.
Pemenuhan syarat Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan hal utama dan penting untuk memperkecil kesenjangan gender dalam pembangunan. Kelembagaan PUG merupakan wadah promosi, koordinasi, dan konsultasi bagi perangkat daerah, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, media massa, dan badan usaha agar pelaksanaan PUG memberi manfaat optimal. Kelembagaan tersebut meliputi Pokja PUG, Tim Driver, Focal Point, dan Tim Teknis. (dkp3akaltim/rdg)