Loading...
FPAK

Kaltim Tingkatkan Penerapan Buku Pokok Pemakaman

25 Mei 2022
Detail Berita

Baikpapan --- Perpres 96 tahun 2018 telah memangkas prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen adminduk dengan berbasis customer base. Pengurusan dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar Ketua RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan hanya dalam pelayanan pencatatan biodata penduduk. Sedangkan pelayanan Adminduk sama sekali tidak memerlukan pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan.

Pengantar RT/RW tidak dibutuhkan karena database pemerintah telah sangat baik merekap identitas seluruh penduduk. Sementara RT/RW sendiri tidak memiliki data yang sebaik itu.

“Pengantar itu (RT/RW) masih dibutuhkan kalau ada orang lahir di rumah, meninggal di rumah, orang yang mau masuk ke KK untuk pertama kali, tapi ketika data dan dokumennya sudah lengkap di Dukcapil tidak perlu pengantar itu,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur Tahun 2022, berlangsung di Hotel Swiss-belhotel Balikpapan, Rabu (25/5/2022).

Sebahai informasi, terkait Kepemilikan Akta Kelahiran Anak di Kaltim, berdasarkan laporan daerah per tanggal 15 Mei 2022 mencapai 98,17 % atau telah mencapai target untuk Tahun 2022 sebesar 97 %.

“Kabupaten Mahakam Ulu mencatat persentase tertinggi sebesar 104,09 % sedangkan terendah di Kabupaten Berau sebesar 95,53 %,” terang Soraya.

Ia menambahkan, dari beberapa persitiwa penting dalam pencatatan sipil, yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian. Akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, dan perbankan. Pada saat ini penduduk yang melaporkan peristiwa kematian masih sangat rendah sehingga perlu upaya yang lebih sistematis dan terfokus agar data kependudukan bisa ditingkatkan akurasinya.

Bahkan untuk perjanjian kinerja Tahun 2022 antara Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan Kepala Dinas Dukcapil se Kaltim menambahkan satu target kinerja yaitu penerapan Buku Pokok Pemakaman dengan target masing-masing kabupaten/kota minimal sebanyak sepuluh buku.

Di Kaltim semua telah menerapkan Buku Pokok Kematian. Peristiwa kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana selambatnya 30 hari sejak tanggal kematian. Namun berdasarkan laporan terakhir dari kabupaten/kota per tanggal 28 April 2022 bahwa Akta Kematian yang diterbitkan baru berjumlah 248.482 lembar.

Hal ini, lanjut Soraya, menunjukkan kesadaran warga masyarakat untuk mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia relatif masih rendah. Sehingga jumlah pemohon akta kematian setiap bulannya belum meliputi seluruh peristiwa kematian yang terjadi di Kaltim. Hal tersebut tentu saja berdampak pada tidak maksimalnya tingkat akurasi data penduduk, yakni jumlah penduduk dalam database tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Soraya berharap, agar pentingnya kepemilikan akta kematian ini terus disosialisasikan kepada masyarakat dan dilakukan terobosan atau inovasi agar kepemilikan akta kematian di daerah bisa meningkat sehingga keakuratan dan kualitas database kependudukan menjadi lebih baik. (dkp3akaltim/rdg)