Samarinda --- Salah satu informasi yang sangat penting bagi perencana kependudukan adalah data kependudukan. Ketersediaan data kependudukan diberbagai tingkatan administrasi pemerintahan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan maupun penyelenggaraan pemerintahan. Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, untuk merealisasikan pembangunan yang berwawasan kependudukan diperlukan dukungan data dan informasi kependudukan yang lengkap dan akurat. Ini bertujuan untuk memudahkan para perencana dan pengambil keputusan dalam merumuskan kebijakan dan menyusun program pembangunan yang berwawasan kependudukan. "Penyajian Data Kependudukan skala Provinsi merupakan kewenangan Gubernur sedangkan Penyajian Data Kependudukan skala Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Bupati/Walikota," ujar Soraya pada acara Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, yang dilaksanakan di Hotel Aston Samarinda, Rabu (20/4/2022). Ia menambahkan, perekonomian Indonesia memasuki masa-masa sulit akibat merebaknya pandemi Covid-19. Kondisi tersebut menyebabkan kondisi sosial di masyarakat juga ikut berdampak. Perlu stimulus ekonomi yang dapat membantu meringankan beban masyarakat untuk menghidupi keluarganya di tengah ketidakpastian yang terjadi. Penyaluran bantuan sosial adalah salah satu cara pemerintah dalam mencari solusi efektif agar masyarakat tetap terbantu. Data kependudukan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam efektifitas bantuan sosial. Peran data kependudukan adalah sebagai basis data rujukan untuk meminimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran. Selain itu, saat ini banyak permintaan dari OPD terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data kependudukan di DKP3A Kaltim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, terkait usulan data penerima bantuan sosial terhadap dampak Covid-19. Melalui verivali tersebut, DKP3A dan Disdukcapil hanya melakukan pengecekan data terhadap data yang disampaikan, memastikan kondisi data yang sebenarnya, dan tidak memberikan data di luar kewenangannya. Hal ini dilakukan merujuk pada aturan yang berlaku dalam pemanfaatan data kependudukan. Sementara untuk pemanfataan data kependudukan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memberikan data kependudukan by name, by NIK, by address kepada lembaga yang meminta. "Jadi kesimpulannya, bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan," imbuh Soraya. Untuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD dapat membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan. Sebagai Informasi, sampai saat ini sudah ada 6 OPD yang sudah melakukan PKS dan telah mendapat hak akses pemanfaatan data kependudukan, diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Dinas Sosial Kaltim, RSUD A. Wahab Sjahranie Kaltim, RS Mata Kaltim, Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, dan RS Kanujoso Djatiwibowo Kaltim. “Sedangkan OPD yang sudah PKS dan masih berproses untuk mendapatkan hak akses yaitu RS Korpri Kaltim,” teragnya. Soraya berharap agar kabupaten/kota terus meningkatkan cakupan pemanfaatan data kependudukan di daerah agar kualitas pelayanan publik semakin meningkat, tepat dan akurat karena telah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai upaya untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN). (dkp3akaltim/rdg).