Ujoh Bilang --- Untuk mempercepat pemenuhan hak anak, Pemerintah membuat kebijakan melalui Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Semua pihak berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak-hak anak tersebut, mulai dari institusi terkecil yaitu keluarga, masyarakat, Pemerintah desa/kelurahan, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, melalui Kepala Bidang PPPA, Junainah mengatakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sampai saat ini telah tertuang dalam Perpres Nomor 25 tahun 2021. “Kebijakan KLA merupakan upaya pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) ke dalam pembangunan sebagai langkah awal untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak,” ujarnya pada kegiatan Advokasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kabupaten/Kota Layak Anak, berlangsung di Ruang Rapat Bappelitbangda Mahulu, Jumat (25/3/2022). Ana sapaan akrabnya menyebutkan, terdapat 24 indikator untuk mengukur keberhasilan KLA dan dikelompokkan dalam lima klaster. Klaster pertama tentang hak sipil dan kebebasan, klaster kedua tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster ketiga tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster keempat tentang pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan kebudayaan, dan klaster kelima tentang perlindungan khusus. “Saat ini, Kalimantan Timur sudah sembilan daerah yang menginisiasi KLA, selain Mahakam Ulu,” imbuh Ana. Ia berharap, advokasi ini dapat melanjutkan kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya dengan pembentukan Anggota Gugus Tugas KLA. “Harapan kami mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam kegiatan ini, maka pelaksanaan dan perwujudan Kabupaten Mahakam Ulu menjadi Kabupaten Layak Anak bisa segera terealisasikan,” tutup Ana. Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, Asisten I Pemerintahan dan Humas Setkab Mahakam Ulu Dodit Agus Riyono, Asisten II Bidang Sosial Ekonomi dan Pembangunan E. Tek Hen Yohanes, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Mahulu Emiliana Dai. Hadir menjadi narasumber Fasilitator KLA Pusat Hamid Patilima, Fasilitator KLA Daerah Sumadi, dan Kepala Dinas PPPA Bontang. Kegiatan ini diikuti oleh lembaga masyarakat, TP-PKK, Dinkes, Bappeda, rumah sakit, puskesmas, kepolisian, tokoh adat, media, OPD terkait dan anggota Gugus Tugas KLA Kabupaten Mahakam Ulu. (dkp3akaltim/rdg)