Loading...
PPPA

Perkawinan Usia Anak di Kaltim Tinggi, DKP3A Kaltim Lakukan Sosialisasi

18 Maret 2022
Detail Berita

Balikpapan --- Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan berdasarkan data Kanwil Kementerian Agama Kaltim, kasus perkawinan usia anak yang terjadi di Kaltim tahun 2020 sebanyak 1159 anak dan tahun 2021 sebanyak 1089 anak. Hal ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. “Untuk Kota Samarinda 234 anak, Balikpapan 161 anak, Kutai Kartanegara 183 anak, Paser 195 anak, Berau 81 anak, Bontang 36 anak, Kutai Timur 106 anak, Kutai Barat 29 anak, Penajam Paser Utara 63 anak, dan Mahakam Ulu 1 anak,” ujar Soraya pada kegiatan Sosialisasi Penurunan Angka Perkawinan Usia Anak di Kota Balikpapan, berlangsung di Swiss Belhotel Balikpapan, Selasa (15/3/2022). Soraya menambahkan, dampak buruk dari perkawinan usia anak seperti rentan mengalami KDRT. risiko kesehatan reproduksi anak perempuan, terputusnya akses pendidikan, aspek pengembangan diri menjadi terhambat dan meningkatkan risiko terjadinya penelantaran. Perkawinan usia anak juga dapat menjadi penghambat agenda-agenda pemerintah. “Hal ini dikarenakan perkawinan usia anak bisa menyebabkan ledakan penduduk karena tingginya angka kesuburan remaja Indonesia sehingga jika angka kelahiran remaja tidak dikendalikan, program pengentasan kemiskinan dan wajib belajar 12 tahun akan terbebani,” imbuh Soraya. Mengingat tingginya angka perkawinan usia anak dan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukan tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terus meningkat, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah memberikan lima arahan yaitu Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan, Peningkatan Peran Ibu dalam Pendidikan Anak, Penurunan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Penurunan Pekerja Anak dan Pencegahan Perkawinan Anak Sementara Pemerintah Provinsi Kaltim melaksanakan upaya pencegahan perkawinan usia anak melaui Instruksi Gubernur nomor. 463/5665/III/DKP3A/2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak. Soraya berharap dapat membangun pemahaman bersama tentang perkawinan usia anak dan dampak yang ditimbulkan. Selain itu, meningkatkan peran serta lembaga terkait dan masyarakat dalam upaya pemenuhan hak serta perlindungan anak dari segala bentuk tindak kekerasan. (dkp3akaltim/rdg)