Loading...
Sekretariat

Riza : DKP3A Kaltim Memilki Target Capaian Indikator Yang Beragam

10 Maret 2022
Detail Berita

Balikpapan --- Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi menyambut baik atas terselenggaranya Forum Perangkat Daerah Tahun 2022 yang diinisiasi Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, berlangsung di Hotel Astara Balikpapan, Kamis (10/3/2022). Forum perangkat daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah untuk merumuskan program dan kegiatan  sesuai dengan  tugas dan fungsi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai ketentuan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi  Pembangunan Daerah. DKP3A Kaltim memiliki tiga mandat urusan meliputi urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal ini menjadikan DKP3A memilki target capaian indikator yang beragam. sehingga menuntut proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pelaporan  harus dilaksanakan secara cemat, tepat dan bertanggung jawab. Riza menyebutkan, dalam hal kependudukan, perekaman KTP-el tahun 2021 mencapai 99,85% atau sebanyak 2.665 232 dari jumlah penduduk 3.803.972 jiwa. “Diharapkan pada tahun ini hingga tahun depan dapat mencapai 100%,” harap Riza. Sementara urusan perhatian anak-anak di Kaltim merupakan tanggung jawab semua pihak. “Pemerintah berkomitmen untuk terus membangun generasi yang unggul sehat jasmani dan rohani,” imbuh Riza. Perlindungan anak, lanjut Riza, adalah upaya untuk mencegah dan menangani kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak dan haknya agar dapat hidup tumbuh dan berpartisipasi optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Riza juga mengajak semua pihak untuk mengambil langkah-langkah perlindungan seperti membentuk yang efektif, pelaksanaan program sosial, melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Selain itu, melakukan identifikasi, pelaporan, rujukan, pemeriksaan, perawatan dan tindak lanjut dari kejadian perlakuan salah terhadap anak ke dalam sistem aplikasi digital yang informatif yang semuanya dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran. Sedangkan, dalam hal pemberdayaan perempuan, perempuan seharusnya dapat menjadi alas kemajuan pembangunan daerah yang selaras dengan strategi pembangunan untuk mengurangi kesenjangan gender di Kaltim. “Terlebih dengan adanya pemindahan IKN baru ke Kaltim, maka perempuan Kaltim hendaknya dapat memberikan kontribusi yang positif dalam mendukung dalam berbagai bidang pembangunan yang berkaitan dengan IKN di Kaltim,” ujarnya. (dkp3akaltim/rdg)