Samarinda --- Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bersama Perwakilan BKKBN Kaltim menginisiasi Rapat Pembahasan Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting melalui Promosi Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja di Ruang Rapat Tepian I, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (2/3/2022). Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim, Hj. Karlina K mengatakan permasalahan stunting adalah salah satu bagian dari double burden malnutrition (DBM) mempunyai dampak yang sangat merugikan baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi produktivitas ekonomi dan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. “Dalam jangka pendek, Stunting terkait dengan perkembangan sel otak yang akhirnya akan menyebabkan tingkat kecerdasan menjadi tidak optimal. Hal ini berarti bahwa kemampuan kognitif anak dalam jangka panjang akan lebih rendah dan akhirnya menurunkan produktivitas dan menghambat pertumbuhan ekonomi,” katanya. Lebih lanjut disampaikan Karlina, berdasarkan hasil SSGBI Tahun 2019, Prevalensi Stunting di Kaltim berada pada angka 28,09% lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 27,67%. Namun pada SSGI Tahun 2021 lalu, angka prevalensi stunting di Kaltim telah berada dibawah rata-rata nasional yakni 22,8% (nasional 24,4%). “Hasil ini tentu patut kita syukuri bersama, atas kerja keras Tim RAD-PG Kalimantan Timur yang telah mampu menurunkan angka prevalensi stunting sebesar 2,64% per tahun dan semoga akan mencapai angka 14% pada tahun 2024. Sebuah capaian yang menggembirakan di tengah wabah Pandemi Covid-19 yang sampai sekarang masih melanda negara kita tercinta ini,” ungkapnya. Dari hasil SSGI Tahun 2021 juga hanya ada 4 daerah di Kaltim yang memiliki rerata lebih rendah dari rata-rata provinsi yakni Kabupaten Kutai Barat, Kota Balikpapan, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Samarinda. “Ini berarti dari 6 daerah yang menjadi lokus sampai dengan 2021 lalu, 50%nya belum memberikan kontribusi positif atas persentase penurunan prevalansi stunting di Provinsi Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur,” terang Karlina. Dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, salah satu mandat yang harus segera dilaksanakan adalah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S) Tingkat Provinsi, TP2S Tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan TP2S Tingkat Desa/Kelurahan. Sementara itu, Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita, mengatakan bahwa pertemuan ini sebagai upaya bersama dalam mensinergikan dan menindaklanjuti tugas daerah. “Agenda pertemuan kita hari ini adalah mendengarkan paparan dari Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur dan pembahasan draft Surat Keputusan TPPS Provinsi Kalimantan Timur. Saya harap persamaan persepsi dalam penurunan stunting di Kalimantan Timur dapat terbentuk melalui pertemuan ini”, katanya. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain beberapa orang jajaran dari Perwakilan BKKBN dan DKP3A, perwakilan dari Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, dan OPD terkait. Hadir pula dari unsur akademisi hingga organisasi profesi dan mitra kerja terkait. (bkkbnkaltim/dkp3akaltim/rdg)