Loading...
PPPA

Pemprov Kaltim Dukung RAD Penyandang Disabilitas Jadi Pergub

02 Desember 2021
Detail Berita

Samarinda --- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung penuh Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas bisa terwujud sebagai Peraturan Gubernur (Pergub) Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi dalam arahannya pada Focus Group Disccussion (FGD) Penyandang Disabilitas  Provinsi Kaltim, di Hotel Bumi Senyiur, Jum'at (26/11/2021). "Ini harus kita wujudkan agar rekan-rekan disabilitas bisa mendapatkan fasilitas yang memadai dari negara dalam kehidupannya," tuturnya. Hadi merasa bangga dengan keterbatasan anggota penyandang disabilitas terus bekerja membangun bangsa dan negara. Menurutnya, apa yang dilakukan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) bukan pekerjaan biasa, karena dengan semua anggota keterbatasan harus kerja keras. Kerja keras ini akan menghasilkan hasil yang luar biasa bagi semua. "Siapapun yang ingin sukses bagi keluarga dan kehidupan berbangsa, harus bekerja keras," ucapnya. Dirinya pun membagi syarat pekerjaan yang harus dilakukan supaya pekerjaan menjadi luar biasa. Pertama bekerja dengan tulus dan ikhlas, kedua diperlukan kerja keras, ketiga membangun kerjasama, keempat bekerja dengan cinta dan bekerja dengan doa . PPDI tidak bekerja sendiri, namun perlu kerjasama. Tidak ada orang sukses dengan bekerja sendiri tanpa keterlibatan orang lain. "Siapapun kita, apapun status kita yang ingin sukses hidupnya, harus terus bekerja," terangnya. Sementara, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, Ani Juwariyah berharap pembangunan penyandang disabilitas di Kalimantan Timur menjadi satu kekuatan yang sama dan nampak. Menurutnya, dengan adanya misi dan visi Gubernur yang terkait penyandang disabilitas  beberapa instansi daerah sudah banyak yang melakukan pembangunan rencana aksi nasional hak penyandang disabilitas. "Tapi apakah semua gerakan itu satu frekuensi dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2019, oleh karena itu sangat diperlukan rencana aksi daerah," ucapnya. Ani menyebutkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-hak disabilitas. Menurutnya PP ini baru keluar di tahun 2019, untuk di Provinsi Kalimantan, baru Kalimantan Timur yang pertama kali menyusun RAD. "Kita harapkan dan kita butuhkan betul-betul  RAD penyandang disabikitas ini menjadi Peraturan Gubernur,"pinta Ani Tambahnya, sebagaimana amanat di dalam PP tersebut diharapkan Pemerintah Provinsi membuat tim untuk menyusun secara resmi RAD. (diskominfokaltim).