Balikpapan --- Dalam rangka menyelenggarakan layanan perlindungan, Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi pembentukan Unti Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh Indonesia. Untuk menunjang pelaksanaan layanan perlindungan tersebut, SDM UPTD PPA wajib memiliki keterampilan dalam pengelolaan kasus. Sekretaris Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Eka Wahyuni mengatakan, tidak sedikit kasus yang ditemui oleh petugas di lapangan mengalami berbagai jenis permasalahan. Misalnya, mengalami masalah pengasuhan, sekaligus mengalami masalah administrasi kependudukan, hukum dan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama berbagai pihak dalam menangani kasus tersebut. “Manajemen kasus adalah suatu langkah sistematis untuk mengatur dan melakukan pekerjaan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan kesejahteraan korban dan keluarganya secara tepat, sistematis dan tepat waktu melalui dukungan langsung, sistem dukungan lokal dan rujukan sesuai dengan tujuan layanan,” ujar Eka pada kegiatan Pelatihan Manajemen Kasus se Kabupaten/Kota, berlangsung di Hotel Astara Balikpapan, Kamis (28/10/2021). Manajemen kasus, lanjut Eka, merupakan suatu pendekatan yang dapat mengkoordinasikan dan mengintegrasikan layanan agar penerima manfaat dapat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan secara komprehensif, efektif dan efisien. Eka berharap melalui kegiatan ini dapat memperkuat fungsi pengelolaan kasus, mampu mengaplikasikan pengetahuan, nilai dan keterampilan dalam manajemen kasus bagi SDM UPTD PPA. Kegiatan ini diikuti sebanyak 15 peserta dari UPTD PPA / Satgas PPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Psikolog UPTD PPA Kaltim Nadya Novia Rahman dan Satgas PPA Kaltim Ismail Razak. (dkp3akaltim/rdg)