Loading...
FPAK

Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi, Kemendagri Dorong Kerja Sama Hak Akses ke Berbagai Lembaga

18 Oktober 2021
Detail Berita

Jakarta --- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong berbagai lembaga, mulai dari lembaga pemerintah hingga lembaga swasta penyedia layanan publik, untuk melakukan kerja sama hak akses verifikasi data kependudukan. Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, akses verifikasi data kependudukan dapat menjadi langkah sistemik untuk menghindari berbagai upaya tindak kejahatan penyalahgunaan data pribadi. Dalam hal verifikasi calon nasabah perbankan misalnya, akurasi dan keamanan data akan lebih tinggi bila perbankan langsung memverifikasi ke sistem Dukcapil, dari pada lembaga perbankan tersebut melakukan verifikasi manual melalui foto kopi KTP-el, dan sebagainya. “Setiap produk apapun itu bisa dipalsukan, termasuk KTP-el. Namanya siapa, namun fotonya diganti dengan foto orang lain yang bukan pemilik KTP-el tersebut,” ungkap Zudan, Jumat (15/10/2021). “Dari pada verifikasi dilakukan manual, saya mendorong lebih baik berbagai lembaga langsung melakukan kerja sama hak akses verifikasi data dengan Dukcapil untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi melalui pemalsuan KTP-el,” tambah Zudan. Adapun mengenai keamanan database di Dukcapil itu sendiri, Zudan mengatakan pihaknya melakukan pengamanan penuh, mulai dari keamanan infrastruktur, keamanan sistem, dan perbaikan teknologi. Zudan juga memastikan bahwa pemanfaatan hak akses verifikasi data yang dilakukan berbagai lembaga pengguna terhadap Dukcapil dilakukan seaman mungkin. Pihaknya selektif dalam memilih lembaga pengguna, dimana lembaga-lembaga tersebut telah mengantongi rekomendari dari berbagai lembaga terkait, dan menyanggupi kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. “Saat ini, jumlah lembaga pengguna yang mengakses data Dukcapil adalah sebanyak 3.904 lembaga pusat dan daerah,” rinci Zudan. (dukcapilkemendagri)