Sendawar --- Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat Ayonius, mengatakan sistem administrasi kependudukan pada dasarnya merupakan subsistem dari sistem administrasi negara, yang mempunyai peranan penting dalam pemerintahan dan pembangunan serta merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi setiap orang dibidang pelayanan. Sehingga diperlukan peningkatan kesadaran penduduk untuk berperan dalam pelaksanaan administrasi kependudukan, pemenuhan data statistik kependudukan dan statistik peristiwa kependudukan. “Dukungan terhadap perencanaan pembangunan kependudukan secara nasional, regional dan lokal, dan dukungan terhadap pembangunan sistem administrasi kependudukan guna meningkatkan pemberian pelayanan publik tanpa diskriminasi,” ujar Ayonius pada Rakorda Forum Penyelenggaraan Adminduk Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim, berlangsung di Gedung ATJ Komplek Kantor Bupati Kutai Barat, Selasa (5/10/2021). Ayonius berharap Rakorda ini berdampak positif dan tidak ada lagi masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan. “Selain itu, pelayanan adminduk di daerah semakin meningkat dan keluhan masyarakat terhadap kualitas pelayanan adminduk dapat diminimalisir dan ditindaklanjuti dengan segera sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana mestinya,” harap Ayonius. Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, mengatakan Dukcapil Go Digital merupakan transformasi awal dibidang administrasi kependudukan yaitu dengan diterbitkannya kartu keluarga, akta pencatatan sipil dan dokumen kependudukan yang lain. “Semula dokumen adminduk ditandatangani dan distempel basah oleh kepala dinas, sekarang 18 dokumen kependudukan telah bisa ditandatangani secara elektronik (TTE), sehingga dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun,” ujar Soraya. Soraya menambahkan, target kinerja penyelenggaran administrasi kependudkan dan pencatatan sipil provinsi dan kabupaten/kota se Kalimantan Timur per tanggal 15 September 2021 yaitu perekaman KTP-el sebesar 99,20 %. Berdasarkan laporan Bulanan Dinas Dukcapil Kab/Kota se Kaltim tanggal 30 September 2021 dari jumlah wajib KTP se Kaltim sebesar 2.661.182 jiwa yang telah melakukan perekaman sebanyak 2.618.390 jiwa atau mencapai 98,39 %. Tingkat perekaman KTP-el tertinggi ada di Kabupaten Berau sebesar 101,23 % dan terendah di Kabupaten Kutai Timur sebesar 86,70 %. Untuk cakupan Kepemilikan KIA sebesar 30 %. Jumlah anak 0 – 17 tahun kurang 1 hari sebesar 1.174.848 jiwa, yang telah memiliki KIA sebanyak 600.936 jiwa atau mencapai 51,15 %. Tingkat kepemilikan KIA tertinggi ada di Kabupaten Mahakam Ulu sebesar 82,02 % dan terendah di Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 38,47 %. “Untuk Target Kepemilikan KIA sebesar 30 % alhamdulillah semua Kabupaten/Kota se Kaltim telah mencapai target tersebut,” imbuh Soraya. Sementara target cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran sebesar 96 %. Jumlah anak 0 – 18 tahun sebesar 1.279.833 jiwa, yang telah memiliki Akta Kelahiran Anak sebanyak 1.279.307 jiwa atau mencapai 99,96 %. “Tingkat kepemilikan akta kelahiran tertinggi ada di Kabupaten Mahakam Ulu sebesar 111,48 % dan terendah di Kota Balikpapan sebesar 98,40 %. Alhamdulillah untuk Akta Kelahiran Anak semua Kabupaten/Kota se Kaltim telah mencapai target nasional,” katanya. Sedangkan untuk pemanfaatan Data Kependudukan untuk OPD, Soraya menegaskan seluruh Disdukcapil kabupaten/kota telah melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan perangkat daerah masing-masing yang dituangkan melalui Perjanjian Kerjasama PKS. “Kabupaten/kota yang telah melakukan implementasi pemanfaatan data melalui web servis adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang,” ujarnya. Soraya menambahkan untuk penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) dan kertas putih telah diterapkan di seluruh Disdukcapil kabupaten/kota se Kaltim untuk 18 Dokumen. Untuk Layanan Kependudukan secara online sudah diterapkan di seluruh Disdukcapil kabupaten/kota se Kalttim baik melalui aplikasi berbasis android, website, WA maupun Google Form/Email. “Kemudian untuk layanan kependudukan terintegrasi sudah diterapkan di seluruh Disdukcapil kabupaten/kota se Kaltim baik melalui layanan 2 in 1, 3 in 1, 4 in 1 sampai dengan 7 in 1,” terang Soraya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga terus berkomitmen untuk menjamin kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah. Rakorda ini diikuti sebanyak 60 peserta dari Dinas Dukcapil se Kaltim. Hadir menjadi Narasumber Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrullah, Direktur Bina Aparatur Kependududkan Dan Pencatatan Sipil Andi Kriarmoni dan Direktur PIAK Erikson P. Manihuruk. (dkp3akaltim/dell)