Loading...
PPPA

Kemen PPPA Dorong Pemda Bentuk Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA)

29 September 2021
Detail Berita

Jakarta --- Ketersediaan informasi yang layak bagi anak menjadi sebuah kebutuhan di tengah era keterbukaan informasi saat ini. Di samping kemampuan literasi anak perlu diasah, pemerintah juga perlu mengupayakan penyediaan informasi yang layak bagi anak. Untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi khususnya dalam mencari dan memperoleh informasi yang layak sesuai usia dan tingkat kecerdasannya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus berupaya mendorong komitmen pemerintah daerah untuk mengembangkan penyediaan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) di seluruh Indonesia. Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kemen PPPA, Endah Sri Rejeki menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan layanan informasi yang layak bagi anak sangat penting guna mewujudkan anak-anak yang cerdas dan generasi emas pada tahun 2045. “Proses pengembangan layanan PISA, kami awali dengan melakukan sosialisasi standarisasi PISA, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) standarisasi PISA kemarin hingga hari ini. Hal ini, merupakan bentuk upaya bersama antara pemerintah maupun masyarakat dalam memastikan terpenuhinya hak anak atas informasi yang layak anak, serta mencerdaskan dan meningkatkan literasi anak,” ungkap Endah dalam acara Bimbingan Teknis PISA yang dilaksanakan secara virtual. Endah berharap para peserta bimbingan teknis yang diselenggarakan pada 27-28 September dan terdiri dari seluruh perwakilan Dinas PPPA Provinsi dan Kabupaten/Kota serta organisasi perangkat daerah lainnya, dapat melihat lebih detail dan jelas tentang standarisasi PISA, sebagai tolak ukur dalam penyediaan layanan informasi yang layak bagi anak secara optimal, dimana ternyata terdapat beberapa tahapan untuk mencapai kategori PISA tersebut. “Fasilitasi Kemen PPPA tidak berhenti sampai di sini. Kami juga bertanggungjawab untuk fokus membantu pemerintah daerah dalam membentuk dan mengembangkan PISA. Hal ini bertujuan agar layanan informasi yang sudah dimiliki daerah seperti perpustakaan, taman cerdas, dan semua fasilitas yang ada, bisa diubah menjadi ramah anak sebagai PISA,” tambah Endah. Endah juga mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah, banyak layanan PISA yang sudah terbentuk dan sudah dimanfaatkan anak-anak. Endah menjelaskan dalam penetapan standarisasi PISA tahap pertama 2021 ini, Kemen PPPA tidak menetapkan standar yang tinggi. Diharapkan pemerintah daerah sebagai penyedia layanan tidak perlu khawatir akan sulit memenuhi standar yang dimaksud. “Saat ini, yang terpenting semua pihak ikut memastikan bahwa PISA telah memenuhi proses standarisasi dalam menyediakan layanan optimal bagi anak. Semoga upaya kita untuk meningkatkan semangat membaca pada anak melalui layanan informasi yang baik, lengkap, dan bermanfaat bisa terwujud. Mari bersama kita bersinergi meningkatkan literasi anak, mencerdaskan anak, dan memenuhi hak anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Endah. Pada proses bimtek ini, para peserta diminta untuk mengisi formulir indikator standarisasi PISA dan mengupload dokumen yang harus dilengkapi. Setelah itu, para peserta akan melakukan assessmen mandiri untuk praktik langsung menjalankan layanan standarisasi PISA dengan waktu yang ditentukan dan berpedoman pada apa yang telah dipelajari dalam bimtek. “Kami harap proses assessmen ini dapat bermanfaat dan membuat banyak pihak dapat lebih memahami dan memastikan proses pemberian layanan informasi PISA sudah sesuai standar dan ramah anak,” pungkas Endah. Adapun terdapat enam persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk menjadikan PISA yang terstandarisasi yakni terkait kebijakan, program, pengelolaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan lingkungan, serta monitoring dan evaluasi. Berbagai persyaratan tersebut di antaranya yaitu adanya kebijakan pembentukan PISA yang tertulis dan ditandatangani pemimpin tertinggi di wilayah tersebut; memiliki tiga program, yakni program layanan informasi, program diseminasi/penyampaian informasi, dan program pendukung yang didokumentasikan dalam bentuk kebijakan dan prosedur atau SOP; adanya pendanaan yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun secara rutin; tenaga pengelola PISA harus terdiri dari minimum 1 (satu) ketua/koordinator dan satu tenaga staf; fasilitas PISA harus dilengkapi dengan perangkat teknologi informasi yang memadai; serta menerapkan sistem monitoring dan evaluasi (monev) untuk melihat sejauh mana tujuan PISA tercapai. (birohukum&humaskpppa)