Balikpapan --- Lamban menyikapi masalah menjadi problem tersendiri dalam penerapan budaya kerja di jajaran aparatur pemerintah di segala tingkatan. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa'bani, dalam mencari solusi terhadap permasalahan tidak mesti melalui rapat koordinasi atau pun pertemuan yang menyita banyak waktu. "Betul saja, boleh. Tapi jangan kebanyakan rapat. Nantinya, malah bisa berubah-ubah," kata Sa'bani saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Penerapan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Kamis, (23/9/2021). Selayaknya, lanjut Sa'bani, setiap organisasiperangkat daerah (OPD) memiliki masing-masing standar operasional prosedur (SOP) yang dipilah-pilah, dan setiap kebijakan yang dihasilkan harus diikuti SOP, sehingga benar-benar bisa menerapkan budaya kerjanya. Dalam penerapan budaya kerja, para aparatur bagi Sa'bani, harus memiliki pendalaman yang baik dan jernih, sehingga bekerja tidak apa adanya. Prinsipnya, pegawai pemerintah itu, baik ASN dan Non ASN adalah memberikan pelayanan. Namun, tetap harus ada budaya kerja, kontrol (pengawasan) dan pemahaman agar kinerja tetap berjalan sesuai SOP. "Jangan alasan sumber daya manusianya. Padahal SDM aparatur kita saat ini jauh lebih baik. Hanya saja perlu pemahaman yang lebih baik tentang budaya kerja, sehingga bekerjanya tidak seperti apa adanya," ungkap Sa'bani. Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kaltim Iwan Setiawan mengemukakan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman tentang penerapan budaya kerja aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. "Beserta tata cara evaluasinya sebagai landasan dan acuan bagi aparatur pemerintah dalam melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerjanya," ujar Iwan, seraya menyebutkan sosialisasi dihadiri pejabat administrator/pengawas dari 36 perangkat daerah dan 9 biro di lingkup Setda Prov Kaltim secara luring dan daring. (adpimprovkaltim/dkp3akaltim)