Samarinda --- Perkembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang wajib dijalani pemerintahan di Indonesia tidak terkecuali di daerah, maka diamanahkan sebagai operator elektronik harus dan wajib diawasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi, operator tersebut statusnya Non ASN. Tentunya, wajib diawasi, terlebih mengenai data perencanaan anggaran tentu harus diawasi dengan baik. "Makanya melalui SPBE ini, operator yang menangani kegiatan harus lebih dari satu orang atau tiga dan empat orang. Sehingga ada yang mendampingi dan mengawasi," tegas Sekprov Kaltim HM Sa'bani ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SPBE 2021, bertema melalui rapat kerja SPBE kita wujudkan pelayanan prima, transparan dan akuntabel, di Hotel Midtown Samarinda, Kamis (16/9/2021). Menurut Sa'bani, substansi dari SPBE adalah mengintegrasikan semua sistem informasi dan aplikasi, sehingga memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dari pemerintahan. Untuk menjalankan ini, tentu harus memiliki orang-orang berkapasitas dalam bidang tersebut. "Operator itu harus dilatih dengan baik dan integritasnya harus dijaga. Jangan sampai ASN kalah dengan Non ASN," jelasnya. Dengan begitu, lanjut Sa'bani, input data tidak salah dengan yang ditetapkan pemerintah. Karena, terbukti banyak yang salah-salah input, sehingga perlu diawasi. Kegiatan ini digagas Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Kaltim, dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim H Fathul Halim, Kadiskominfo Kaltim M Faisal, Kadispora Kaltim Agus Tianur dan Kepala BPSDM Nina Dewi. (adpimprovkaltim/dkp3akaltim)