Balikpapan --- Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan Tingkat Perekaman KTP-el untuk Provinsi Kaltim mencapai 97,69% sedangkan target nasional tahun 2021 adalah 99,20%. Tingkat perekaman KTP-el tertinggi adalah Kabupaten Berau dengan cakupan perekaman sebesar 100,42% dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur sebesar 85,81%. Sementara cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Provinsi Kaltim sebesar 46,08% sedangkan target nasional tahun 2021 adalah 30,00%. Secara umum tingkat kepemilikan KIA tertinggi adalah Kabupaten Mahakam Ulu dengan cakupan perekaman sebesar 80,18% dan yang terendah adalah Kota Samarinda sebesar 35,85%. “Kabupaten/Kota se Kaltim telah mencapai target nasional akan tetapi jangan berpuas diri mengingat penduduk bersifat dinamis yang setiap saat mengalami perubahan,” ujar Soraya pada kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Penduduk bagi Aparatur Penyelenggara Pendaftaran Penduduk pada Dinas Dukcapil Provinsi Kabupaten/Kota se Kaltim, berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan, Rabu (8/9/2021). Hal ini, menurut Soraya, perlu ditingkatkan melalui pemberian nilai manfaat lebih dari KIA tersebut selain sebagai bukti identitas anak 0-17 tahun kurang 1 hari, tetapi juga dapat digunakan untuk mendapat potongan harga melalui kerjasama dengan pihak ketiga di daerah seperti tempat bermain anak, toko pakaian anak, toko buku ataupun rumah makan. Sehingga melalui kerjasama tersebut, secara otomatis masyarakat semakin banyak dan dengan kesadaran sendiri mengurus KIA untuk putra dan putrinya. Soraya menambahkan, selain perekaman KTP-el dan KIA, yang sekarang menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, penduduk rentan tersebut terdiri dari penduduk korban bencana alam/bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil, penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah Negara atau tanah dalam kasus pertanahan. “Subjek dari penduduk terlantar itu adalah orang jalanan atau kaum marjinal, miskin kronis, ODGJ, narapidana, disabiltas dan transgender,” imbuh Soraya. Soraya juga mengingatkan kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota se Kaltim agar memahami dan mempedomani Perpres Nomor 96 tahun 2018, Permendagri Nomor 108 tahun 2019 terkait dengan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 terkait dengan Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. “Maksud diterbitkannya aturan tersebut adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan memangkas persyaratan yang sudah tidak sesuai dan relevan dengan kondisi saat dan untuk itu Disdukcapil dilarang menambah persyaratan lain yang tidak termuat dan tidak sesuai dalam aturan tersebut,” terang Soraya. Harapan masyarakat terhadap layanan Dukcapil terus meningkat. Dulu layanan adminduk itu berbayar, sekarang diberikan gratis. Dulu layanan adminduk hanya di kantor Dinas Dukcapil. Sekarang layanan diberikan jemput bola langsung mendekati masyarakat yang membutuhkan. Bahkan bisa diajukan dari rumah secara online sehingga masyarakat bisa mencetak sendiri dokumennya dengan kertas HVS biasa. inovasi layanan dokumen kependudukan pun terus diciptakan di berbagai Dinas Dukcapil dan direplikasi dinas lainnya dengan semangat membahagiakan masyarakat. Kabupaten/kota harus terus berinovasi dalam layanan adminduk dan pencatatan sipil. Semua itu dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Adminduk. Kegiatan ini diikuti 40 peserta terdiri dari Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Direktur Dafduk Dirjen Dukcapil David Yama, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Dafduk Suwandi, dan Kepala Dinas Dukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi. (dkp3akaltim/dell)