Jakarta --- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatn Sipil (Ditjen Dukcapil) memantau persyaratan pelayanan Dinas Dukcapil di daerah. Pemantauan dilakukan secara daring melalui metode wawancara terhadap 25 Kepala Disdukcapil yang ditetapkan dengan sampling, Senin (23/8/2021). Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, pemantauan tersebut dilakukan karena sampai saat ini dirinya masih sering menerima keluhan dari masyarakat. Selain itu, pemantauan juga dilakukan untuk menunaikan fungsi pemerintah pusat dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan Disdukcapil di daerah. “Saya tekankan jangan sampai ada penambahan persyaratan dalam layanan administrasi kependudukan di luar peraturan perundangan-undangan yang belaku,” tegas Zudan. Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, lanjut Zudan, penambahan persyaratan juga dapat menghambat masyarakt dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukannya. “Semua persyaratan sudah tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) 96/2019 dan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) 108/2019. Tolong jadikan itu pedoman dan jangan sampai menambah-nambah,” ungkap Zudan. Sebagai tambahan informasi, 25 Kepala Dinas Dukcapil yang diwawancara Zudan pada pemantauan persyaratan pelayanan administrasi kependudukan, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pesawaran, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Yogjakarta, Kota Bandung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magelang, Kota Pontianak , Kota Tarakan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bulukumba, Kota Palu, Kota Manado, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Nagekeo, Kota Denpasar, Kota Jayapura, Kota Bekasi, Kabupaten Lebak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Ambon, dan Kota Jakarta Timur. (dukcapilkemendagri)