Samarinda --- Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2021 Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Media Massa se Kaltim berlangsung di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Rabu (4/8/2021). Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, beberapa tahun terakhir anak - anak di Indonesia belum dapat terlindungi secara maksimal. Data Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan UNICEF tahun 2018 menunjukkan, sebanyak 1 dari 2 anak laki-laki berusia 13 hingga 17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional, 1 dari 3 anak mengalami kekerasan fisik, dan 1 dari 17 anak mengalami kekerasan seksual. Selanjutnya, anak perempuan berusia 13 hingga 17 tahun, 3 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan emosional, 1 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan fisik, 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual. “Yang mengkhawatirkan, 76 hingga 88 persen anak-anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan untuk mengantisipasi kekerasan,” kata Soraya. Soraya berharap, dengan pelatihan melibatkan media massa, semakin memperkuat upaya daerah ini dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak. “Pemerintah dan masyarakat harus berperan memastikan terpenuhinya hak anak. Ini akan diperkuat dan didasari dengan pengetahuan dan ketrampilan tentang konvensi hak anak,” tuturnya. Pada kesempatan itu, Soraya sempat menyebutkan Kota Layak Anak di Kaltim. Untuk kategori tertinggi, Utama, belum ada yang memenuhi syarat. Untuk kategori Nindya, ada dua kota yaitu Bontang dan Balikpapan. Sementara yang masuk kategori Madya yaitu, Samarinda dan Kutai Kartanegara. Terakhir, kategori Pratama ada 4 daerah yaitu Paser, Kutai Timur, PPU, Berau, dan Kutai Barat. Sementara itu, dari data Kekerasan di Kalimantan Timur hingga Juli 2021 tercatat 184 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, terbanyak terdapat di Samarinda sebanyak 93 kasus. Urutan kedua Kota Bontang dengan 34 kasus dan Balikpapan sebanyak 25 kasus. Sebanyak 35 persen, korban kekerasan itu berpendidikan SLTA. Selanjutnya, total korban kekerasan itu terdiri atas 119 korban anak, sisanya 77 korban sudah dewasa. Sedangkan dilihat dari sisi pekerjaan, 36 persen korban kekerasan menimpa pada para pelajar. “Khusus kekerasan anak, paling banyak terjadi dalam kasus kekerasan seksual sebanyak 58 kasus. Sementara pada dewasa mengalami kekerasan fisik 58 kasus,” beber Soraya. Selain itu, para wartawan yang selama ini memegang peranan penting dalam penyebarluasan informasi, diharapkan juga memiliki komitmen dan kepedulian dalam menjalankan ratifikasi KHA. Komitmen para wartawan itu kemudian dituangkan dalam penandatanganan komitmen media massa. Mewakili para wartawan yang hadir, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Endro S. Efendi, membacakan tiga butir komitmen, yang diharapkan bisa terwujud dalam mendukung hak anak. Ketiga komitmen itu, pertama, ikut menyosialisasikan program perlindungan dan pemenuhan hak anak. Kedua, menyampaikan berita tentang anak dengan memperhatikan prinsip konvensi hak anak. “Ketiga, menjadikan media massa sebagai media ramah anak,” ucap Endro, diikuti secara serempak para wartawan yang hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam kegiatan itu, dihadirkan narasumber. Fasilitator Pusat Konvensi Hak Anak Hamid Pattilima. (dkp3akaltim/dell)