Loading...
PPPA

Mari Bersinergi Wujudkan Komitmen Bersama Untuk Indonesia Ramah Perempuan dan Layak Anak

18 Juni 2021
Detail Berita

Denpasar --- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menutup secara resmi Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan PPPA Tahun 2021 dengan tema “Sinergi Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Indonesia Ramah Perempuan dan Layak Anak”. Menteri Bintang menyampaikan penutupan Rakornas Pembangunan PPPA Tahun 2021 telah menghasilkan kesepakatan bersama (Komitmen Bali) antara Menteri PPPA dan Kepala Dinas yang membidangi urusan PPPA di Provinsi. “Setelah berdiskusi dan berbagi praktik terbaik selama 2 hari, baik secara online maupun offline yang semata-mata bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam urusan PPPA. Hasil dari Rakornas Pembangunan PPPA ini menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi komitmen pusat dan daerah. Besar harapan saya agar kita semua memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan dan menindaklanjuti rekomendasi yang sudah kita sepakati melalui aksi nyata program dan kegiatan koordinasi dan sinergitas PPPA pusat dan daerah yang lebih baik lagi ke depan,” ungkap Menteri Bintang. Menteri Bintang menambahkan pelaksanaan Rakornas Pembangunan PPPA Tahun 2021 ini semata-mata diselenggarakan untuk menjadikan perempuan dan anak Indonesia lebih maju lagi dan berkualitas. “Kami berharap juga apa yang kita sepakati ini juga dapat dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk melihat kemajuan-kemajuannya yang sudah dicapai dan juga kendala-kendalanya. Komitmen bersama ini jangan hanya berhenti sebagai dokumen semata namun harus kita implementasikan melalui sinergi dan kolaborasi demi mewujudkan Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju!,” imbuh Menteri Bintang. Pembahasan dalam Rakornas Pembangunan PPPA Tahun 2021 yakni kondisi perempuan dan anak, kebijakan kesetaraan gender PPPA dalam Rencana Strategis Kemen PPPA 2020-2024 dan Rencana Kerja 2022, dan Rencana Dana Alokasi Khusus Non-Fisik (DAK NF PPA) 2022. Selain itu, pembahasan juga terkait implementasi sinergi pusat – daerah tentang pelaksanaan 5 Arahan Presiden. Indikator dan penerapan Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak dan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Layanan terpadu dan komprehensif bagi perempuan korban kekerasan dan TPPO dan AMPK, sinergi pemerintah daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan dalam pemberian layanan bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dan TPPO yang bersumber dari DAK NF PPA, dan pencatatan dan pelaporan, serta manajemen kasus KtPA dan TPPO Melalui SIMFONI PPA serta penyampaian Best Practices dari daerah. Adapun hasil dari komitmen bersama dari Rakornas PPPA Tahun 2021 rekomendasi yang dihasilkan adalah: 1. Melaksanakan sinkronisasi kebijakan PPPA antara pusat dan daerah untuk mengefektifkan pelaksanaan urusan PPPA di daerah; 2. Menguatkan koordinasi, sinergi, dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi, Lembaga Profesi, Dunia Usaha, dan Media, dengan melaksanakan: a. Peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan, khususnya perempuan penyintas kekerasan dan bencana, perempuan kepala keluarga, dan perempuan rentan lainnya; b. Peningkatan kualitas pengasuhan anak baik dalam keluarga, keluarga pengganti, maupun institusi (lembaga pengasuhan alternatif) berbasis hak anak; c. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; d. Penghapusan pekerja anak melalui upaya pencegahan dan penarikan anak dari pekerjaan terburuk bagi anak dengan melibatkan berbagai pihak, serta memastikan anak yang bekerja dapat terpenuhi hak-haknya; dan e. Penurunan perkawinan anak dengan berpedoman pada Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA); 3. Menguatkan sinergi potensi dan sumber Pendanaan dalam pelaksanaan kegiatan terkait 5 (lima) isu PPPA yang menjadi arahan Presiden (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Hibah, dan sumber lainnya); 4. Memastikan partisipasi anak secara bermakna dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan PPPA di pusat dan daerah; 5. Penguatan pendataan urusan PPPA di pusat dan daerah, melalui: a. Dukungan berjalannya sistem data pencatatan dan pelaporan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta manajemen kasus KtP/A dan TPPO secara terpadu melalui Simfoni PPA untuk memastikan korban mendapatkan layanan komprehensif; b. Penyediaan dan pemanfaatan data PPPA termasuk AMPK sebagai dasar perencanaan dan penganggaran yang berbasis bukti (termasuk data terkait 5 AP); 6. Menguatkan upaya penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak (AP 3), melalui : a. Optimalisasi upaya Pencegahan KtP/A dan TPPO melalui berbagai media; b. Mengawal dan mendorong Percepatan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum membentuk UPTD PPA; c. Mengoptimalkan fungsi UPTD PPA dalam penanganan perempuan dan anak korban kekerasan dan TPPO; d. Koordinasi dan kerja sama antara pusat dan daerah dan antar daerah dalam upaya penanganan KtP/A dan TPPO (kasus kekerasan lintas wilayah, lintas negara, dan yang menjadi perhatian nasional); e. Penguatan sistem layanan terpadu penanganan korban KtP/A dan TPPO; f. Peningkatan kapasitas SDM yang memberikan pelayanan penanganan korban KtP/A dan TPPO; g. Penguatan kapasitas layanan SAPA 129 di Daerah; dan h. Optimalisasi pelaksanaan DAK Non Fisik PPA, antara lain : - DAK Non Fisik PPA akan mengisi gap pembiayaan layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah dan tidak untuk menggantikan APBD; - Memperkuat peran provinsi dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan DAK Non Fisik PPA tahun 2021 di kabupaten/kota; - Mengoptimalkan pemanfaatan DAK Non Fisik PPA untuk memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan dan TPPO di daerah. Keberlanjutan DAK Non Fisik PPA sangat tergantung dari keberhasilan daerah dalam mengimplementasikannya, yaitu: (1) apakah dana yang dialokasikan terserap dengan baik; dan (2) apakah pemanfaatannya dinilai efektif sesuai tujuan yang telah dirumuskan; - Senantiasa bersinergi dengan lembaga Layanan masyarakat yang sudah berperan besar dalam penjangkauan dan pemberian layanan kepada korban KtP/A dan TPPO; 7. Menguatkan kebijakan dan program untuk pengembangan model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang fokus pada pencegahan dan penanganan 5 isu prioritas PPPA yang menjadi Arahan Presiden, dalam rangka mewujudkan Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) Ramah Perempuan dan Layak Anak; dan 8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kemajuan pelaksanaan kesepakatan bersama RAKORNAS Pembangunan PPPA 2021 Bali. (birohukumdanhumaskpppa)