Denpasar --- Forum Anak merupakan salah satu pelaksanaan peran anak sebagai pelopor dan pelapor serta berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan. Kunci keberhasilan Forum Anak dalam menjalankan peran dan fungsinya adalah adanya kemauan dan kemampuan anak untuk berperan sebagai pelopor dan pelapor serta berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan Forum Anak adalah salah satu bentuk upaya pemerintah dalam melaksanakan pemenuhan hak-hak dasar anak dan pelindungan khusus anak yang diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Forum Anak Nasional adalah mitra pemerintah yang penting dan berharga untuk mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif, implementatif, dan berperspektif pada pengalaman hidup anak. Kita akan libatkan FAN ini dalam kegiatan di Kementerian PPPA," ujar Menteri Bintang disela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tema “Sinergi Pusat dan Daerah Dalam Mewujudkan Indonesia Ramah Perempuan dan Layak Anak” yang berlangsung di Hotel Hyatt Regency Sanur, 16-17 Juni 2021. Kunci keberhasilan Forum Anak dalam menjalankan peran dan fungsinya adalah adanya kemauan dan kemampuan anak untuk berperan sebagai pelopor dan pelapor serta berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. Menyoroti isu perkawinan anak, Menteri Bintang mengajak Forum Anak Nasional maupun Forum Anak Daerah untuk turut menyosialisasikan pentingnya mencegah dan menolak perkawinan anak kepada seluruh anak di Indonesia. Forum Anak merupakan kekuatan yang luar biasa dalam membantu pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk mencari solusi terkait pemasalahan dan isu yang berkembang di masyarakat, salah satunya terkait perkawinan anak. Pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, sebagai UU terbaru yang menetapkan batas usia minimal untuk menikah yaitu 19 tahun. Untuk mengimplementasikan kebijakan pencegahan perkawinan anak hingga mencapai tingkat akar rumput, diperlukan sinergi bersama, termasuk peran Forum Anak. "Anak sebagai agen perubahan pelopor dan pelapor dapat berperan menjadi komunikator untuk menyosialisasikan program Kemen PPPA dengan bahasa yang mudah dipahami kepada anak-anak lainnya. Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, sebagai UU terbaru yang menetapkan batas usia minimal untuk menikah yaitu 19 tahun. Untuk mengimplementasikan kebijakan pencegahan perkawinan anak hingga mencapai tingkat akar rumput, diperlukan sinergi bersama, termasuk peran Forum Anak," jelasnya. Perkawinan anak memiliki dampak yang sangat besar, misalnya dampaknya terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi dan dampak sosial. Untuk itu diperlukan sinergi dari seluruh pihak baik pemerintah pusat, daerah, keluarga, maupun keterlibatan dari anak-anak itu sendiri dalam mencegah terjadinya perkawinan anak di Indonesia. Selain itu Forum Anak Nasional juga menyuarakan aspirasi anak-anak Indonesia agar pemerintah dan juga pembuat kebijakan lainnya dapat membuat kebijakan yang dapat lebih melindungi anak-anak dari bahaya rokok yang dapat merusak kesehatan dan masa depan mereka. (birohukumdanhumaskpppa)