Samarinda --- Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Sekretars DKP3A Kaltim Eka Wahyuni mengatakan, remaja saat ini sebagian besar telah terpaku dengan gadget seperti smartphone, tablet dan TV. Rata-rata semua remaja diseluruh dunia memiliki gadget yang bisa terhubung dengan internet dan media sosial yang saat ini menjadi kebutuhan pokok para remaja milenial. Selain itu, salah satu bagian terpenting dari kehidupan remaja adalah kesehatan reproduksi. Kesehatan reproduksi bukan hanya sehat fisik saja namun sehat secara utuh baik fisik, fisikologis mental, spritual serta sosial dan terkhusus pada Kesehatan Reprodruksi Remaja (KRR). Seperti diketahui menurut WHO batasan usia remaja adalah usia 10-19 tahun. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 tahun 2014, remaja adalah penduduk pada usia 10-18 tahun. Sementara berdasarkan data dari e-Infoduk DKP3A Kaltim, jumlah pendududuk Kaltim pada semester II Tahun 2020 sebanyak 3,7 juta jiwa, dengan penduduk laki-laki 1,9 juta jiwa (51,8%) dan perempuan 1,8 juta jiwa (48,2%). “Dana pada jumlah rentang kelompuk usia 10-14 dan 15-19 (remaja) sebanyak 0,6 Juta Jiwa (17% dari jumlah penduduk) dangan rincian laki-laki 344.624 jiwa dan perempuan 323.464 jiwa,” ujarnya pada kegiatan Advokasi Komunikasi Informasi Edukasi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bagi Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di Provinsi Kaltim, berlangsung di Ruang Rapat Kartini DKP3A Kaltim, Rabu (16/6/2021). 17% usia remaja di Kaltim yang sehat akan menjadi harapan bangsa, tulang punggung negara yang dapat melahirkan generasi yang sehat, kuat dan tangguh untuk mempertahankan keberadaan bangsa ini selanjutnya. “Sehingga mereka perlu di bekali pengetahuan dan wawasan tentang kesehatan secara umum dan kesehatan reproduksinya secara khusus, dimana jika mereka memiliki kesehatan yang baik dan terpelihara akan dapat melahirkan generasi yang sehat, kuat dan tangguh serta berkualitas,” imbuh Eka. Ia berharap, advokasi ini dapat menjadi wadah sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, sekaligus sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Provinisi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Kegiatan ini dihadiri 80 orang terdiri dari remaja dan usia sebaya yang tergabung dalam PIK-Remaja Kaltim, PIK-R Kota Samarinda, Forum Anak Kelurahan, Forum Anak Kaltim, Forum Anak Kota Samarinda, Remaja PKBI, Bina Keluarga Remaja. Hadir menjadi narasumber Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Fadilah Mante Runa, dan Motivator Lembaga Visioner Kaltim Selamat Said Sanif. (dkp3akaltim/rdg)