Bandung --- Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisDukcapil) Provinsi seluruh Indonesia tengah menggelar Rapat Koordinasi bersama di Hotel Pullman Bandung Grand Central, 7-11 Juni 2021. Rakor ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan hal itu penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik. Dengan satu data kependudukan, semua platform layanan publik akan dapat menggunakan satu nomor yang sama terlepas dari beragamnya jenis layanan publik yang disediakan platform-platform tersebut. “Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank, dan lain-lain semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan,” tutur Zudan, Selasa (8/6/2021). Selama ini, lanjut Zudan, setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki data kependudukannya sendiri-sendiri. Hal ini disebabkan karena setiap lembaga memerlukan data who you are dari penggunanya sebagai basis data operasional. Terkait kolaborasi yang tengah dibangun antara Dukcapil dengan BPS, Zudan mengatakan perlu waktu untuk terus berproses. Salah satu problem yang kerap menghambat integrasi data antara Dukcapil dengan BPS adalah mengenai data penduduk non permanen. Untuk itu, Zudan dan jajaran telah menyiapkan solusi berupa inovasi Digital ID yang pada dasarnya memindahkan informasi data KTP-el dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di hand phone (HP) penduduk. Pihaknya kemudian dapat melakukan tracking penduduk non permanen berdasarkan pergerakan HP penduduk yang berisi Digital ID tersebut. Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure. “Sehingga di tahun 2030 kurang lebih, real time data kependudukan setiap hari sudah bisa kita ketahui. Sehingga besok tidak perlu lagi sensus penduduk untuk menghitung jumlah penduduk," kata Zudan. Zudan juga mengimbau warga untuk lebih sadar Adminduk. Artinya, penduduk diharapkan aktif melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, nikah, cerai dan pindah-datang. Dukcapil memiliki sistem yang kian maju tapi basis pendataan masih berdasarkan pelaporan dari setiap warga/penduduk itu sendiri.