Samarinda --- Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim dan Dinas Sosial Kaltim melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik, di Ruang Kadis Dinsos Kaltim, Kamis (27/5/2021). Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, data kependudukan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam efektifitas bantuan sosial. Peran data kependudukan adalah sebagai basis data rujukan untuk meminimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran. “Pada Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi memberikan bantuan kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur yang tardampak Covid-19, untuk itu sesuai tugas dan fungsi DKP3A Kaltim dilakukan verifikasi dan validasi (verivali) data kependudukan usulan data penduduk calon penerima bantuan sosial dari beberapa OPD di Kaltim berdasarkan NIK,” kata Soraya. Melalui verivali tersebut, lanjut Soraya, Disdukcapil hanya melakukan pengecekan data terhadap data yang disampaikan, memastikan kondisi data yang sebenarnya, dan tidak memberikan data di luar kewenangannya. Hal ini dilakukan merujuk pada aturan yang berlaku dalam pemanfaatan data kependudukan. Soraya mengingatkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memberikan data kependudukan by name by address kepada lembaga yang meminta. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara. Petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Untuk dapat menggunakan data perseorangan tersebut, lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan data kependudukan melalui perjanjian kerjasama data kependudukan. “Jadi bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan. Untuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD dapat membuat Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan,” terang Soraya. Terkait Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Kependudukan, pemerintah provinsi berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, yaitu OPD provinsi dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat. Sementara Kepala Dinas Sosial Kaltim Agus Hari Kesuma mengatakan, kerjasama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran dalam rangka verifikasi dan validasi data kependudukan pada aplikasi Simnangkis dengan database kependudukan yang berbasiskan NIK. Integrasi layanan ini sangat membantu Dinas Sosial Kaltim, mengingat program pengentasan kemiskinan dalam layanan ini memberikan informasi berupa data kependudukan yang akurat khususnya terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran. “Semoga kerjasama ini bisa berjalan dengan baik, terus berlanjut, dan berinovasi sehingga aplikasi Simnangkis ini dapat bermanfaat untuk masyarakat,” harap Agus. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan DKP3A Kaltim Sulekan, Kasubbag Keuangan Dinsos Kaltim Abdul Sani, Kabid PFM Saprudin Saida Panda, Kabid Linjamsos H Ahmadin, Kabid Dayasos Juraidi, Kasi PFM Perdesaan Kristiningsih, Kasi PFM DPT&PT Ardani. (dkp3akaltim/rdg)