Loading...
Kesetaraan Gender (KG)

Daya Beli Masyarakat Meningkat, Kemen PPPA Ajak UMKM Perempuan Go Online

17 Mei 2021
Detail Berita

Jakarta --- Daya beli masyarakat dinilai mulai meningkat seiring keberhasilan sejumlah program pemulihan ekonomi nasional yang diterapkan pemerintah selama pandemi. Maka untuk menfaatkan peluang naiknya permintaan terhadap produk lokal, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengajak lebih banyak pelaku usaha mikro dan kecil perempuan untuk go online atau memanfaatkan internet dalam menjalankan usahanya. Deputi Menteri PPPA Bidang Kesetaraan Gender Lenny N. Rosalin, dalam keterangannya mengatakan pentingnya perempuan pelaku usaha untuk terlibat dalam digitalisasi agar usahanya bisa berkembang dan naik kelas. “Berdasarkan riset Bank Indonesia pada 2020, penjualan e-commerce meningkat 18 persen selama pandemi,” kata Lenny. Hal itu menjadi peluang tersendiri yang harus dioptimalkan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil perempuan yang jumlahnya sangat besar di tanah air. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2014-2018 tercatat sebanyak 99% dari total unit usaha ekonomi adalah UMKM dengan 50% di antaranya dikelola atau dimiliki oleh perempuan. Sedangkan berdasarkan Sensus Ekonomi 2016 tercatat perempuan yang bekerja di sektor ekonomi kreatif sebanyak 9,4 juta dengan perbandingan perempuan 55% dan laki-laki 45%. Perempuan banyak bergerak pada 3 sektor yakni fashion, kuliner, dan kriya. Untuk itulah penting bagi sektor ini untuk go onlie. Fakta itu juga didukung oleh survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 yang menunjukkan bahwa 4 dari 5 pelaku usaha yang menggunakan internet dan teknologi informasi untuk pemasaran via online, mendapatkan pengaruh yang positif bagi penjualan mereka. Sayangnya, Lenny menambahkan, tingkat akses kepada internet kaum perempuan di tanah air cenderung lebih rendah ketimbang laki-laki. Akses internet perempuan sebesar 46,87 persen sementara laki-laki mencapai 53,13 persen. “Dengan ketimpangan akses kepada internet, potensi ekonomi perempuan menjadi belum termaksimalkan dan berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan negara secara umum. Untuk itu, potensi ekonomi perempuan harus dimaksimalkan, terutama dalam sektor UMKM yang memanfaatkan teknologi informasi,” kata Lenny. Ia melihat sejumlah penyebab yang menjadi latar belakang masih lebih rendahnya akses perempuan kepada internet di Indonesia di antaranya lantaran stereotip peran perempuan yang “tabu” dalam dunia Science Technology Engineering and Mathematics (STEM) menjadi salah satu faktor yang menciutkan nyali perempuan untuk berkecimpung di dalamnya. “Padahal kehidupan di era revolusi 4.0 dan masa depan akan berdampingan dengan ekologi dan sains, maka penting bagi perempuan untuk fokus pada edukasi berbasis teknologi dan sains, serta membangun standar kompetitif yang lebih tinggi,” kata Lenny. Oleh karena itu, Kemen PPPA kemudian mengidentifikasi dan melakukan stocktaking program-kegiatan kementerian/lembaga, BUMN, swasta, dan LSM agar dapat mendorong perempuan pelaku usaha khususnya untuk mendapatkan bekal peningkatan kompetensi yang memungkinkan mereka bisa memanfaatkan keuntungan dari digitalisasi. Enam hal yang dilakukan yakni sinergi dengan berbagai pihak untuk mendukung terselenggaranya pelatihan keterampilan usaha bagi perempuan. Hal kedua melakukan sinergi untuk edukasi literasi keuangan. Ketiga sinergi untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM perempuan. Selanjutnya, keempat sinergi untuk meningkatkan dan memperluas akses pemasaran UMKM perempuan. Kelima sinergi demi terselenggaranya pelatihan transformasi digital. Dan terakhir, sinergi untuk melaksanakan pelatihan kepemimpinan bagi perempuan. “Koordinasi yang kuat dari semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah di semua tingkatan baik pusat dan daerah, menjadi kunci utama untuk mendorong perempuan pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi internet,” katanya. Lenny pun menekankan pentingnya peningkatan partisipasi, sinergisitas lembaga profesi dan dunia usaha, media, organisasi agama dan kemasyarakatan serta akademisi dan lembaga riset dalam pemberdayaan perempuan, demi mendapatkan praktik terbaik, inovasi, serta perumusan kebijakan untuk memaksimalkan potensi perempuan. (birohukumdanhumaskemenpppa)