Loading...
PPPA

Pelaku Usaha Perempuan Didorong Manfaatkan Banpres Usaha Mikro

10 Mei 2021
Detail Berita

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengusulkan agar lebih banyak perempuan mendapatkan dan menjadi penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM). Seiring dengan itu, perempuan yang menjadi pelaku usaha mikro dan kecil didorong untuk memanfaatkan dengan baik BPUM dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Asdep Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi, Eni Widiyanti, mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dan mengusulkan data pelaku usaha perempuan untuk menjadi penerima BPUM pada 2021. “Kami telah mengajukan data pelaku usaha perempuan yang merupakan binaan Dinas PPPA seluruh Indonesia sebagai usulan penerima program BPUM sejak awal program tersebut diluncurkan pertengahan tahun lalu,” katanya. Tercatat, kata Eni, ada ribuan pelaku usaha perempuan binaan PEKKA, ASPPUK, dan Kapal Perempuan yang diusulkan untuk menerima. Dan jumlah itu belum termasuk UMKM perempuan binaan Dinas PPPA Provinsi Riau, Lampung, Sulawesi Selatan, dan DIY. “Ada 3.756 pelaku usaha perempuan yang kemudian disetujui menjadi penerima BPUM,” kata Eni. Ia berharap mereka bisa mengoptimalkan bantuan tersebut untuk meningkatkan skala usahanya sehingga bisa naik kelas. Selain pelaku UMKM perempuan, Eni menambahkan, Kemen PPPA juga mengusulkan agar BPUM bagi Perempuan Penyintas Bencana yang telah diberi Pelatihan oleh Kemen PPPA. Perempuan korban bencana diharapkan bisa kembali bangkit dan mandiri secara ekonomi melalui program Bantuan Presiden tersebut. “Akhir tahun lalu kami mengusulkan UMKM perempuan binaan Kemen PPPA bersama BRI dan IWAPI, sebelumnya juga kami usulkan UMKM perempuan binaan Kemen PPPA bersama Dinas Provinsi dan Kabupaten Luwu Utara yang menjadi penyintas bencana,” katanya. Secara total sudah sebanyak 7.655 nama pelaku usaha perempuan yang diusulkan untuk menerima BPUM oleh Kemen PPPA namun baru sekitar 51 persen yang dianggap memenuhi syarat dan menjadi penerima bantuan tersebut. Eni menilai signifikannya arti pemberian BPUM bagi pelaku usaha perempuan mengingat besarnya peran perempuan di sektor UMKM. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada 2014-2018 tercatat sebanyak 99% dari total unit usaha ekonomi adalah UMKM dengan 50% di antaranya dikelola atau dimiliki oleh perempuan. Dan berdasarkan Sensus Ekonomi 2016 tercatat perempuan yang bekerja di sektor ekonomi kreatif sebanyak 9,4 juta dengan perbandingan perempuan 55% dan laki-laki 45%. Perempuan banyak bergerak pada 3 sektor yakni fashion, kuliner, dan kriya. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika lebih banyak perempuan diharapkan bisa menjadi penerima program BPUM. (birohukumdanhumaskemenpppa)