Loading...
Sekretariat

Peyandang Disabilitas Rentan Menjadi Korban Kekerasan

30 April 2021
Detail Berita

Samarinda --- Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan kekerasan tidak hanya menimpa perempuan dan anak normal, tetapi juga menimpa perempuan dan anak penyandang disabilitas. Masih banyak perempuan penyandang disabilitas yang mengalami masalah karena keterbatasannya baik dalam hal kesehatan, ekonomi, pendidikan pendampingan hukum dan lingkungan yang tidak mendukung. "Hal inilah yang menghambat perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan untuk mendapatkan akses keadilan sebagai haknya," ujarnya pada Seminar Dalam Rangka Memperingti Hari Kartini bertajuk Perempuan Disabilitas Dalam Perspektif Hukum dan HAM, berlangsung secara virtual, Jumat (30/4/2021) Berbagai ketidakadilan yang seringkali dialami perempuan penyandang disabilitas yaitu double diskriminasi, meliputi diskriminasi gender dan diskriminasi disabilitas seperti subordinasi yang menganggap perempuan disabilitas tidak memiliki kapasitas/kemampuan sehingga suaranya tidak dianggap atau didengarkan. Lebih lanjut, bentuk ketidakadilan lainnya yaitu adanya stigma atau stereotip yang menganggap perempuan disabilitas tidak sanggup mengurus hal domestik, apalagi hal publik. Perempuan dengan keterbatasan juga sering mendapatkan kekerasan berupa fisik ataupun seksual dari pasangan, keluarga atau masyarakat. “Inilah pentingnya memberikan pendidikan kesehatan reproduksi pada mereka untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual yang mengancam mereka kapanpun dan dimanapun,” imbuh Soraya. Adapun aspek perlindungan yang dilakukan yaitu melalui pemberian perlindungan hukum, pemenuhan hak pendidikan, penyediaan akses kesehatan, fasilitasi sarana ruang publik maupun transportasi yang ramah penyandang disabilitas, memfasilitasi lapangan pekerjaan, serta memberikan pelatihan untuk meningkatkan kemandirian dan masa depan yang baik bagi penyandang disabilitas. Soraya menambahkan, melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas DKP3A Kaltim membentuk Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas (PIK-PPD) yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur sebagai unit pelayanan informasi, fasilitasi dan konsultasi tentang hak-hak penyandang disabilitas Kekerasan terhadap perempuan dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM kepada perempuan karena memiliki dampak yang besar terhadap perempuan itu sendiri, seperti mengurangi kepercayaan diri, menghambat perempuan dalam melakukan kegiatan sosial di masyarakat, mengganggu kesehatan dan peran perempuan dalam lingkup sosial, ekonomi budaya dan fisik.