Jakarta --- Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DKP3A) Kaltim dan Kepala Dinas Dukcapil se Kaltim melakukan kunjungan kerja dan silaturrahim ke Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kamis (15/4/2021). Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan selain silaturahmi, kunjungan ini berkaitan dengan adanya pemutakhiran data berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Sehingga kita perlu melakukan konsultasi dan koordinasi untuk menyamakan persepsi guna mendukung pemutakhiran data yang dilakukan KPUD,” ujarnya. Soraya melanjutkan, bahwa KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota berkewajibann melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memeprhatiakn data kependudukan sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan Surat Dirjen Dukcapil tentang penuntasan Suket dan PRR, Pemutakhiran Data Pemilih dan Pelayanan yang Bebas Pungli/Percaloan, maka kepala dinas Dukcapil kabupaten/kota menerbitkan dukungan dengan memberikan NIK dan Nama kepada KPUD. “Selanjutnya, dilakukan proses pemutakhiran dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan kepada KPUD,” imbuh Soraya. Sementara Direktur Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum mengapresiasi kinerja dan kekompakan Provinsi Kaltim. “Kedepan agar terus ditingkatkan dan jangan berpuas diri untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat,” katanya. Saat ini, pengelolaan pelayanan adminitrasi kependudukan di Kaltim berada pada level 4, yang merupakan level tertinggi dalam kriteria pengelolaan dukcapil. Sebagai informasi, sampai dengan 31 Maret 2021 data perekaman KTP-el telah mencapai 96,47%. Sementara data kepemilikan akta kelahiran anak 0-18 tahun mencapai 96,40% dan data kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) mencapai 38,82%. Pencapaian tersebut telah melebihi target nasional pada 31 Desember 2021. (dkp3akaltim/rdg)