Loading...
SDG

Perkuat Kelembagaan Sistem Data dengan Data Terpilah

16 Maret 2021
Detail Berita

Samarinda --- Sekretaris Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Eka Wahyuni mengatakan, untuk memperkuat dan mendorong kelembagaan sistem data perlu melakukan data terpilah yaitu dengan meningkatkan koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota. Salah satu prasyarat pelaksanaannya adalah ketersediaan data terpilah menurut jenis kelamin. “Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak,” ujarnya dalam kegiatan FGD Pengumpulan/Pengolahan Data Terpilah Anak Provinsi dan Kabupaten/Kota Kalimantan Timur Tahun 2021, berlangsung di Hotel Selyca Mulia, Selasa (16/3/2021). Jenis data pemenuhan hak anak mengacu pada Konvensi Hak Anak (KHA), terdiri dari 5 kluster kebutuhan hak anak meliputi Hak sipil dan kebebasan, Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Kesehatan dasar dan kesejahteraan, Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan Perlindungan khusus. Eka melanjutkan, pengumpulan/pengolahan data terpilah anak adalah untuk mendapatkan masukan dalam proses pendataan, melakukan kompilasi data terkait indikator data anak yang tersedia di provinsi maupun kabupaten/kota yang sesuai dengan kebutuhan Kalimantan Timur.. “Hal tersebut agar mendapatkan hasil yang lebih maksimal sehingga dapat di gunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan di berbagai bidang khususnya terkait perlindungan anak,” imbuh Eka. Selain itu, meningkatkan pemanfaatan data terpilah untuk perencanaan, pemantauan, dan pelaporan hasil kebijakan program/kegiatan pembangunan yang responsif gender dan responsif hak anak. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh OPD Lingkup Pemprov Kaltim. Hadir menjadi narasumber Konsultan Data Terpilah Wildan Surya Nugraha. (dkp3akaltim/rdg)