Loading...
PPPA

Hari Perempuan Internasional, Lindungi Perempuan dari Jerat Kekerasan

09 Maret 2021
Detail Berita

Jakarta --- Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi melindungi perempuan dari jerat kekerasan dengan mewujudkan pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender. “Peringatan Hari Perempuan Internasional hari ini, merupakan momen yang sangat tepat untuk meningkatkan pengetahuan dan membangun sinergi untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Kita harus melakukan perubahan dengan membuat perempuan menjadi berdaya, sehingga berani berbicara dan memperjuangkan dirinya sendiri. Tanpa pemberdayaan, perempuan akan terus terkungkung dalam lingkaran kekerasan yang berulang,” ungkap Menteri Bintang dalam webinar Lindungi Perempuan dari Kekerasan ‘Dare To Speak Up’, Senin (08/03/2021). Hingga kini, kasus kekerasan masih lebih banyak mengancam perempuan dibandingkan laki-laki. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) pada 2016, terdapat 1 dari 3 perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya. Sementara itu, data Catatan Tahunan dari Komnas Perempuan menunjukan selama 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat sebanyak delapan kali lipat 792%. UN Women pun mencatat, risiko kekerasan online pada perempuan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk  menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan, diantaranya melalui Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW),  pengesahan Undang-Undang (UU) Tentang Hak Asasi Manusia, UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan menyusun Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai payung hukum yang  komprehensif. “Terkait RUU PKS, kami mohon dukungan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang sejak awal sudah mengawal RUU ini untuk mendukung proses penyusunan peraturan yang sudah ditunggu-tunggu kehadirannya oleh sebagian besar perempuan Indonesia, khususnya perempuan penyintas kekerasan,” ujar Menteri Bintang. Menteri Bintang menambahkan berbagai upaya yang telah dilakukan tentunya tidak akan mencapai hasil maksimal tanpa dukungan dari seluruh sektor pembangunan, baik antar pemerintah, dunia usaha, media massa maupun masyarakat. “Kita harus memainkan peran masing-masing, bergandengan tangan dan menyatukan kekuatan, membangun sistem yang ramah bagi perempuan, dimulai dari pencegahan sampai dengan rehabilitasi,” jelas Menteri Bintang. Peringatan Hari Perempuan Internasional yang mengangkat tema “Women in leadership: Achieving an equal future in a COVID-19 world” atau “Perempuan dalam kepemimpinan: Meraih masa depan yang setara dalam dunia yang terdampak COVID-19, diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa perempuan merupakan SDM yang sangat berharga dan dapat membawa kemajuan dalam segala situasi, termasuk situasi krisis. Pada acara ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S. Hiariej menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan yang paling serius. Hal ini disebabkan karena perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang seharusnya dilindungi, namun justru dijadikan objek kejahatan. “Untuk menanggulangi kekerasan seksual di masa mendatang, negara harus melakukan intervensi dengan  menyegerakan pengesahan Rancangan UU PKS yang beroreintasi pada korban, tidak hanya yang menghukum pelaku tapi juga pada reparasi korban termasuk pendampingan secara psikologis terhadap korban,” jelas Wamen Eddy.