Loading...
PPPA

Kemen PPPA Luncurkan Call Center SAPA 129

09 Maret 2021
Detail Berita

Jakarta --- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom Indonesia). Layanan SAPA 129 merupakan revitalisasi layanan pengaduan masyarakat Kemen PPPA, dan sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi perempuan dan anak. Kehadiran Call Center SAPA 129 bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyatakan bahwa SAPA 129 adalah salah satu wujud implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 terkait penambahan tugas dan fungsi Kemen PPPA yaitu sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dimana dibutuhkan koordinasi tingkat nasional dan internasional. “Masyarakat, kementerian /lembaga, atau unit layanan di daerah dapat melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami ke layanan SAPA 129, atau melalui layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129. Sudah seharusnya penyintas atau pelapor diberikan kemudahan dalam mengadukan kasusnya, sehingga bisa ditangani sesegera mungkin. Kami dorong para korban untuk berani melaporkan kekerasan yang mereka alami,” tegas Menteri Bintang pada Launching Layanan SAPA 129, Senin (08/03/2021). Kemen PPPA telah menyusun proses bisnis layanan rujukan akhir yang komprehensif bagi perempuan dan anak dengan enam layanan standar dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, yaitu pelayanan pengaduan, pelayanan penjangkauan, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi dan pelayanan pendampingan korban. Pelayanan pengaduan merupakan pintu awal bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016 bahwa 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya. Sementara itu, berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2018, ditemukan bahwa 2 dari 3 anak laki-laki dan perempuan berusia 13-17 tahun pernah mengalami salah satu kekerasan dalam hidupnya, baik itu kekerasan fisik, seksual, maupun emosional. Dalam kegiatan ini, Menteri Bintang juga mengukuhkan 24 tenaga layanan, serta meninjau ruang dan uji coba Layanan Call Center SAPA 129. Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika Putri mengapresiasi dan mendukung diluncurkannya Layanan Call Center SAPA 129 Kemen PPPA bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia. “Layanan SAPA 129 merupakan wujud nyata adanya jaminan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. SAPA 129 perlu disosialisasikan kepada masyarakat hingga ke seluruh pelosok Indonesia agar dikenal dan dimanfaatkan oleh perempuan dan anak yang memerlukan penanganan secara cepat, dan membawa rasa aman bagi korban,” tutur Femmy. Hal senada juga diungkapkan Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP), Abetnego Tarigan bahwa layanan SAPA 129 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan dan keberpihakan pada masyarakat. “Hadirnya layanan SAPA 129 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan dan keberpihakan pada masyarakat. Berbagai permasalahan dialami oleh keluarga, perempuan, dan anak membutuhkan respon yang cepat, terpadu, dan holistik. Saya berharap SAPA 129 menjadi hotline yang mudah diakses, direspon cepat, pelayanan prima, sehingga akan tumbuh menjadi suatu “one stop services. Diluncurkannya SAPA 129 sejalan dengan arahan Presiden dan diharapkan dapat menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan,” tutur Abetnego. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan di era digital ini, memang dibutuhkan inovasi baru terkait layanan yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama perempuan dan anak. Layanan SAPA 129, dapat diakses oleh masyarakat meskipun di area 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). “Selain itu, melalui layanan ini kami juga akan terus melakukan berbagai upaya, diantaranya meningkatkan upaya sinergi melalui fungsi kami, yakni fungsi pengawasan, dan dengan pengawasan tersebut kami berharap kualitas layanan di Indonesia semakin baik. Sukses untuk Kemen PPPA. Semoga anak Indonesia semakin terlindungi dan Indonesia menjadi negara yang ramah untuk anak," ucap Susanto.