Samarinda --- Gubernur Kaltim H Isran Noor mengatakan pelaksanaan Kaltim Steril selama dua hari di rumah adalah upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19 di seluruh wilayah Kaltim. "Pelaksanaan Kaltim Steril dengan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 merupakan upaya, usaha atau ikhtiar kita dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Gubernur Isran Noor, Minggu (7/2/2021). Instruksi Gubernur ini berisi tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltim. Instruksi tersebut merupakan komitmen dan kesepakatan bersama yang dihasilkan melalui rapar koordinasi dengan Forkopimda Kaltim dan bupati dan wali kota se-Kaltim. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah daerah yaitu berdiam diri di rumah pada Sabtu dan Minggu. "Dari beberapa poin instruksi tersebut di antaranya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah atau berdiam di rumah pada Sabtu dan Minggu," sebut Gubernur. Mengingat masih tingginya angka penularan Covid-19, Gubernur berharap seluruh lapisan masyarakat mematuhi insruksi tersebut. "Selain melaksanakan 5M, mari kita jaga diri, jaga keluarga, jaga sesama dan jaga lingkungan kita agar terhindar dari penularan Covid-19," ajak Gubernur. Mantan Bupati Kutai Timur ini mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah, kecuali benar-benar ada keperluan penting dan mendesak yang harus dilakukan di luar rumah. Karena, pemerintah beserta seluruh aparat perlu dukungan dari semua pihak termasuk seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19. Update perkembangan Covid-19 di Provinsi Kaltim, Minggu (7//2021), terkonfirmasi positif ada penambahan sebanyak 501 kasus yang berasal dari Berau 37 kasus, Kubar 39 kasus, Kukar 42 kasus. Kutim 119 kasus, Paser 33 kasus, PPU 6 kasus, Balikpapan 110 kasus, Bontang 55 kasus dan Samarinda 60 kasus, sehingga total kasus positif 45.562 kasus. Untuk pasien yang sembuh ada penambahan 421 kasus yang terdiri dari Berau 73 kasus, Kubar 22 kasus, Kukar 18 kasus, Kutim 82 kasus, Paser 24 kasus, PPU 12 kasus, Balikpapan 131 kasus, Bontang 35 kasus dan Samarinda 60 kasus, sehingga total 36.094 kasus. Pasien meninggal dunia ada penambahan 11 orang, yang berasal dari Kukar 3 kasus, Balikpapan 7 kasus, Bontang 1 kasus, sehingga total 1.090 kasus. Sermentara pasien yang masih dirawat sebanyak 8.378 kasus. (humasprovkaltim)