Samarinda --- Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menunjuk Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Sri Wahyuni sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim. Gubernur Kaltim menunjuk Sri Wahyuni selaku Plt. Kepala Dinas KP3A Kaltim terhitung sejak tanggal 22 Januari 2021. Penunjukan Sri Wahyuni berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821.2/III.2-0537/TUUA/BKD/2021. Penunjukan Sri Wahyuni menggantikan Plt DKP3A Kaltim sebelumnya Zaina Yurda yang telah diamanahkan dalam jabatan administrator pada Dinas Kehutanan Kaltim. Sementara saat ini juga tengah berlangsung Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Kaltim untuk mengisi jabatan eselon II.a dan II.b yang kosong karena pejabat sebelumnya purna tugas. Terdapat 7 jabatan eselon II yang akan diisi. Yakni 5 jabatan eselon II.a dan 2 jabatan eselon II.b. Untuk jabatan eselon II.a masing-masing adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, dan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesra. (dkp3akaltim/rdg)