Samarinda --- Gubernur Kaltim H Isran Noor menunjuk Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim Eka Wahyuni sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggantikan Zaina Yurda. Penunjukan Eka Wahyuni berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 821.2/III.2-0243/TUUA/BKD/2020 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, terhitung tanggal 22 Januari 2020. Menempati posisi terbaru, Eka langsung mengadakan Rapat Koordinasi Pejabat Struktural Lingkup DKP3A Kaltim, di Ruang Rapat Kadis, Selasa (26/1/2021). Dalam rapat tersebut, Eka berharap dukungan semua pihak agar ia mampu mengemban amanah sebaik-baiknya. “Saya berharap, kita tidak terkotak-kotak. Kita harus mampu kompak dan bersatu menjalankan program kegiatan untuk kemajuan daerah,” ujarnya. Terkait protokol kesehatan, Eka juga menekankan agar setiap ASN dapat disiplin 3M untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. (dkp3akaltim/rdg)