Samarinda --- Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kutai Kertanegara dan Dinas PPPA Kutai Kertanegara, Rabu (20/1/2021). Rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus yang juga Anggota Komisi 4 DPRD Kutai Kartanegara H. Achmad Jais. Jais mengungkapkan bahwa kunjungan Komisi IV DPRD Kukar untuk berdiskusi terkait rencana perubahan Perda No 22 Tahun 2016 Tentang PUG Dalam Pembangunan. Kabid Kesetaraan Gender Dwi Hartini mengatakan, hal utama yang dibahas adalah tentang penetapan anggaran responsif gender yang akan dituangkan dalam perda perubahan tersebut. Disampaikan bahwa sesuai mandat Permendagri 67 Tahun 2011 "Anggaran Responsif Gender bukan anggaran khusus, bukan juga anggaran 50 persen untuk laki-laki atau 50 persen anggaran untuk perempuan. Namun anggaran kegiatan yang penerapannya telah dilakukan melalui analisa responsif gender, sehingga tepat sasaran. Program kegiatan yang sudah ada di OPD dibuat analisis gendernya berupa GAP (Gender Analisis Pathway), GBS (Gender Budget Statement) dan aerangka acuannya,” terang Dwi. Dwi menjelaskan, masih lemahnya pemahaman tentang isu gender, khususnya di kalangan aparatur dan perencana program/kegiatan telah menyebabkan perencanaan dan penganggaran kegiatan belum sepenuhnya mengidentifikasi dan mengintegrasikan isu gender ke dalam kebijakan dan program-programnya. Pelaksanaan PUG bersifat lintas sektor dan multi program sehingga memerlukan dukungan semua pihak baik itu eksekutif dan legislatif guna menghasilkan kualitas legislasi yang responsif gender, juga di kalangan yudikatif. Selain itu perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat dan media massa juga mempunyai peran penting dalam keberhasilan implementasi PUG ini. Hal ini tentunya harus dapat diakomodir dalam Perda perubahan tersebut. Dalam upaya implementasi PUG di daerah, saat ini sedang disusun Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah PUG Provinsi sehingga diharapkan program kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing OPD mampu mengintegrasikan isu gender sehingga tepat sasaran untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Dwi menambahkan, untuk keterwakilan politik perempuan, Kabupaten Kutai Kartanegara masih harus berjuang untuk mencapai keterwakilan perempuan sebesar 30% dengan memberi kesempatan yang sama kepada perempuan berpartisipasi dalam politik. Hal ini bukan berarti memisahkan laki-laki dan perempuan dalam berkompetisi. Bukan perempuan berkompetitif dengan perempuan untuk memenuhi 30 persen namun laki-laki dan perempuan diberikan kesempatan yang sama untuk dapat dicalonkan menjadi wakil rakyat. Laki-laki dan perempuan yang memiliki kapasitas dan berkompetenlah yang akan mendapatkan mandat rakyat. Untuk itu, pemerintah harus membuka ruang agar perempuan mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kapasitasnya. Kualitas SDM untuk bisa bersaing dalam pembangunan khususnya dalam keterwakilan politik perempuan. “DKP3A Kaltim juga berupaya menjawab berbagai tantangan dalam pelaksanaan PUG di daerah diantaranya melalui inovasi Klinik Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) atau disingkat Klik Peran Si Gen dan Inovasi Dinas PPPA Kukar yaitu Forum Peduli Gender,” ujarnya. Melalui penerapan PUG sebagai strategi pembangunan di Kaltim diharapkan tidak ada lagi yang kesulitan dalam mengakses pembangunan. Sekaligus dapat berpartisipasi juga mendapatkan manfaat dari hasil pembangunan tersebut serta mampu melakukan kontrol pembangunan itu sendiri. Sehingga pembangunan akan berjalan secara adil. (dkp3akaltim/rdg)