Loading...
PPPA

DKP3A Kaltim Apresiasi Unit PPA Polresta Samarinda Ungkap Prostitusi Online

19 Januari 2021
Detail Berita

Samarinda --- Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim memberikan apresiasi atas pencapaian Unit PPA Polresta Samarinda yang telah berhasil mengungkap kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penyerahan Sertifikat Penghargaan oleh Plt Kepala DKP3A Kaltim Zaina Yurda melalui Kabid PPPA Noer Adenany dan diterima oleh Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo Plt Kepala DKP3A Kaltim Zaina Yurda mengatakan, pemberian apresiasi ini berupa sertifikat penghargaan sebagai pemacu semangat Unit PPA Polresta Samarinda untuk terus mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim. “Kami berharap kedepan Unit PPA Polresta Samarinda dapat terus bersinergi dengan instansi terkait di kabupaten/kota terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya. Dinas KP3A Kaltim juga menerima aduan masyarakat terkait kekerasan melalui satgas PPA dan melakukan sosialisasi serta advokasi kepada masyarakat . Sementara Kabid PPPA Noer Adenany mengatakan, prostitusi online ini dilkakukan melalui aplikasi pesan singkat michat. Pelaku prostitusi online ini berjumlah 4 orang dan korbannya sebanyak 2 orang perempuan berusia 15 tahun dan 16 tahun. “Jadi prostitusi online yang berhasil diungkap jajaran Unit PPA Polresta Samarinda pada akhir Oktober tahun lalu ini berlangsung di Samarinda dan Balikpapan,” ujar Dany. Selanjutnya para pelaku dijerat dengan dua pasal yakni persetubuhan anak di bawah umutr pasal 81 ayat 3 UU RI No. 22 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat 1  UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dkp3akaltim/rdg)