Pemprov Kaltim memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana akibat Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 360/K.645/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Penetapan Kejadian Luar Biasa dengan Status Tanggap Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur. Kebijakan ini ditetapkan pada 21 Desember 2020 lalu. Perpanjangan status tanggap darurat bencana penyakit ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sampai dicabutnya Keputusan Presiden tentang Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. "Perpanjangan ketiga ini diambil Gubernur setelah mempertimbangkan beberapa hal," ungkap Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Yudha Pranoto, Selasa (5/1/2021). Salah satu pertimbangannya, karena hingga saat ini penyebaran virus corona masih cukup tinggi di Kaltim. Masih tingginya kasus positif sangat mungkin terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari penggunaan masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan dengan sabun. Kerumunan masyarakat juga masih kerap dijumpai, baik di pusat perbelanjaan, mall, pasar, tempat wisata, cafe, dan lain sebagainya. Sebab itulah, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, Gubernur Isran Noor memutuskan status KLB perlu diperpanjang agar kesadaran masyarakat bisa terus ditingkatkan dan upaya pencegahan serta penanganan Covid-19 bisa dilakukan secara komprehensif, lebih terarah dan terukur. Sebelumnya pada 19 Agustus 2020 Gubernur Isran Noor sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 360/K.430/2020 tentang Perpanjangan Kedua Penetapan Kejadian Luar Biasa dengan Status Tanggap Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019. Perpanjangan kedua status KLB tersebut berakhir pada 31 Desember 2020. Keputusan Gubernur terkait perpanjangan ketiga ini juga ditembuskan kepada Menteri dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala BNPB, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim dan Ketua DPRD Kaltim. (humasprovkaltim)