Loading...
PPPA

UPTD PPA Optimis Manfaatkan Peluang Demi Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak

12 Desember 2020
Detail Berita

Jakarta --- Menyongsong 2021 para pengelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) optimis dapat mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak. Berkat perjuangan para pengelola UPTD PPA disertai komitmen pemerintah pusat dan daerah, hingga saat ini UPTD PPA telah terbentuk di 29 provinsi dan 94 kab/kota. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan semua telah mendapatkan hak atas pendidikan, layanan kesehatan, dan mendapatkan pekerjaan. Namun, jika mengalami kekerasan, maka semua itu jadi tidak ada artinya. “Inilah yang menjadi poin penting dari apa yang kita lakukan selama ini. Kita harus memastikan kualitas hidup manusia, khususnya perempuan dan anak Indonesia bisa terjamin. Para pengelola UPTD PPA adalah pejuang HAM. Tidak ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak dapat terselesaikan. Bagi kita tidak ada istilah menolak kasus. UPTD PPA adalah pondasi awal sejarah negara yang memiliki institusi yang memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak,” ujarnya pada Pembukaan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Peluang dan Tantangan dalam Penyelenggaraan UPTD PPA secara online dan offline. Pribudiarta juga memberikan apresiasi bagi 10 (sepuluh) provinsi yang telah membentuk kabupaten/kota terbanyak, antara lain Lampung, Riau, DI Yogyakarta, Banten, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Selatan. Demi melaksanakan perlindungan dan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, pemerintahan provinsi dan kab/kota diharapkan membentuk UPTD PPA sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 dan 41 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Hal ini diperkuat oleh Presiden Joko Widodo melalui Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) pada 9 Januari 2020 lalu yang mengamanahkan Kemen PPPA dengan menambah fungsi penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Pribudiarta yakin ada banyak pengalaman hebat dari UPTD PPA dalam melakukan penanganan kasus kekerasan dari banyak keterbatasan yang ada, baik dari sisi keterbatasan anggaran, infrastruktur, dan SDM. Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah menyampaikan meskipun pemerintah baik pusat dan daerah saat ini sedang dalam tantangan penyederhanaan birokrasi, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 060/1416/OTDA dan Nomor 060/1417/OTDA tanggal 10 Maret 2020 kepada para kepala daerah tentang Pembentukan UPTD PPA. Surat tersebut sudah sangat kuat untuk dijadikan dasar pembentukan UPTD PPA oleh pemerintah daerah. Kasubdit Wilayah II Dit. Fasilitasi Kelembagaan & Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rozi Beni juga menyampaikan setiap program dan kegiatan harus berbasis urusan. Hal ini perlu dijaga agar akuntabel dalam hal administrasi program, kegiatan, hingga penggunaan keuangannya. Apalagi dengan adanya Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang merapikan kodifikasi harus berbasis urusan. Sedangkan terkait keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di UPTD PPA, khususnya tenaga profesi seperti psikolog klinis dan pekerja sosial, Rozi Beni menyampaikan agar Dinas PPPA mengalokasikan belanja jasa yang berbasis kegiatan ketimbang honorer.