Loading...
Sekretariat

Roadmap Reformasi Birokrasi

21 November 2020
Detail Berita

Surabaya - Hari kedua Pembahasan dan Sosialisasi Draf Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dibuka Plt Kepala Biro Organisasi, Rozani Erwadi, sekaligus memberikan arahan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Holiday Inn Express, Surabaya dan diikuti delapan pemangku area perubahan yang juga berlangsung secara virtual zoom meeting, pada Sabtu (21/11/2020). Dalam arahannya, Rozani Erawadi mengingat beberapa hal yang menjadi catatan penting pada pertemuan hari ini. Roadmap sendiri harus sesuai dengan RPJMD, dimana target yang diinginkan tahun 2020 (70,50) kualifikasi B dan tahun 2024 (74,50) kualifikasi B. Penting bagi Perangkat Daerah untuk menyelaraskan program Reformasi Birokrasi dengan program jangka menengah dan tahunan instansi. Untuk itu diperlukan peninjauan beberapa aspek. Diantaranya, Kebijakan Reformasi Birokrasi, Area perubahan sebagai komponen pengungkit program Reformasi Birokrasi, Implementasi program Reformasi Birokrasi di Pemerintah Provinsi Kaltim, serta ketercapaian sasaran melalui indikator atau alat ukur masing-masing. “Tahun ini merupakan tahun kedua dari RPJMD, Target ini harus sesuai dengan RPJMD dan mudah-mudahan angka tersebut tercapai, dan pada hari ini merupakan kesempatan untuk berdiskusi, berkaitan dengan baseline data-data yang dihasilkan dari hasil evaluasi RB sejak 2019 dan saran masukan baseline tahun 2020” ujarnya. Berbagai masukan berkaitan kemanjuan yang telah dilaksanakan disamai kan masing-masing Perangkat Daerah yang merupakan pemangku area perubahan, meliputi Manajemen Perubahan, Peraturan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Tata Laksana, Manajemen SDM, Pengawasan dan Pelaksanaan Publik. Setelah progress area pemangku disampaikan, Rozani mengingatkan kembali untuk memulai perubahan bisa dilakukan dari hal-hal kecil, misalnya dimasa pandemi Covid-19. Diharapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE justru bisa lebih maju, misalnya tanda tangan Surat Keputusan pada BKD, PTSP bisa dilakukan secara digital (humasprovkaltim)