Loading...
PPPA

Menteri Bintang : UPTD PPA Ujung Tombak Perlindungan Perempuan dan Anak

12 November 2020
Detail Berita

Penambahan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) oleh Presiden Joko Widodo membawa arah baru bagi upaya perlindungan perempuan dan anak dengan memaksimalkan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dibutuhkan untuk merealisasikan upaya tersebut. “UPTD PPA merupakan ujung tombak dan garda terdepan dari mandat perlindungan perempuan dan anak. Untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal, pembentukan UPTD PPA merupakan hal yang sangat penting menjadi perhatian kita bersama,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kewenangan Penyelenggaraan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak seluruh Indonesia di Jakarta, (10/11/2020). Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengamanatkan tambahan dua fungsi, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional. Menteri Bintang menjelaskan untuk mendukung pelaksanaan ke dua fungsi tersebut, keberadaan UPTD PPA dibutuhkan mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota. Nantinya UPTD PPA dan pemerintah pusat akan berkoordinasi secara intens untuk memastikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan terpenuhi. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Bintang mengingatkan para Kepala Daerah dan seluruh pelaksana kewenangan penyelenggaraan layanan PPA untuk melakukan optimalisasi peran UPTD PPA di masyarakat melalui sosialisasi masif dan menjaga reputasi UPTD PPA di daerah masing-masing. Di samping menekankan pentingnya keberadaan sumber daya manusia yang memadai bagi UPTD PPA dan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akuntable, Menteri Bintang juga meminta agar pelayanan UPTD PPA dilakukan dengan cepat dan tepat. “Untuk melindungi dan memberi pelayanan terbaik bagi perempuan dan anak membutuhkan kerjasama dan kordinasi lintas sektor, lintas profesi, dan lintas wilayah. Mari bersama lindungi perempuan dan Anak Indonesia,” tegas Menteri Bintang.