Samarinda --- Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menunjuk Sekretaris Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Zaina Yurda sebagai sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas KP3A Kaltim. Gubernur Kaltim menunjuk Zaina Yurda selaku Plt. Kepala Dinas KP3A Kaltim terhitung sejak tanggal 5 November 2020. Penunjukan Zaina Yurda berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821.2/III.2-6603/TUUA/BKD/2020. Setelah menerima Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Kepala Dinas KP3A Kalimantan Timur, Zaina Yurda, pada Kamis 5 November 2020, langsung melakukan rapat koordinasi internal di Kantor DKP3A Kaltim. Dalam rapat tersebut Zaina Yurda menekankan sejumlah program kerja prioritas yang akan dilaksanakannya. Dan penuntasan program kerja APBD 2020.