Samarinda --- Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan kegiatan Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi (GDPK) Kalimantan Timur Tahun 2020, berlangsung secara virtual, Rabu (21/10/2020). Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, GDPK memuat 5 pilar yang pembangunan kependudukan yaitu Pengendalian Kuantitas Penduduk, Peningkatan Kualitas Penduduk, Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pembangunan Keluarga dan Pengembangan Data Base Kependudukan. “Bahwa proses perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi antara variabel demografi dengan variabel pembangunan. Oleh karena itu, penyusunan GDPK dalam rangka menyediakan kerangka pikir dan panduan untuk mengintegrasikan berbagai variabel kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan menjadi sangat urgent,” ujar Halda. Dengan tersusunnya GDPK, diharapkan dapat memperbaiki political will dan komitmen Pemerintah Daerah terhadap kependudukan sekaligus mampu meningkatkan kepedulian para policy makers terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan. Penyusunan GDPK mencakup 8 hal yaitu, mewujudkan kualitas penduduk dalam aspek kesehatan, pendidikan, sosial, budaya berlandaskan iman dan taqwa, sehingga mampu berdaya saing dalam menghadapi tantangan kemajuan. Mewujudkan kuantitas penduduk yang ideal, serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan. Mewujudkan kesejahteraan penduduk melalui penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja dan penyediaan lapangan kerja. Mewujudkan pengarahan mobilitas penduduk secara merata antar wilayah kecamatan. Mewujudkan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri dan harmonis yang berkeadilan dan berkesetaraan gender serta mampu merencanakan sumber daya keluarga. Mewujudkan tercapainya bonus demografi melalui pengendalian kuantitas dan peningkatan kualitas penduduk, dan mewujudkan data dan informasi kependudkan yang akurat (valid) dan dapat dipercaya serta terintegrasi melalui pengembangan sistem informasi data kependudukan Sebagai informasi, Ditjen Bina Bangda Kemendagri bersama Kemenko PMK, Bapenas dan BKKBN mendorong penyusunan GDPK. Tercatat 32 Provinsi sudah meloporkan kecuali Kaltara dan Papua Barat dan hanya 9 Provinsi yang meyusun 5 Pilar. Sedangkan untuk GDPK kabupaten/kota se Indonesia sebanyak 337 dengan 87 diantaranya yang menyusun dengan 5 Pilar. “Sedangkan Kaltim sendiri telah menyusun GDPK Provinsi Kaltim Tahun 2010-2035 pada tahun 2012, dan 10 Kabupaten dan Kota juga telah menyusun GDPK dalam 1 pilar terkecuali Kota Balikpapan yang telah meyusun GDPK dengan 5 Pilar,” imbuh Halda. Kabupaten Kukar, Kubar, Kutim dan PPU penyusunan tahun 2014 dalam Pilar Pengendalian Kuantitas Penduduk untuk Tahun 2010-2035. Kabupaten Paser, Berau dan Mahulu penyusunan tahun 2019 dalam Pilar Pengendalian Kuantitas Penduduk untuk Tahun 2015-2035. Sementara, Kota Samarinda dan Bontang penyusunan tahun 2014 dalam Pilar Pengendalian Kuantitas Penduduk untuk Tahun 2010-2035. Kegiatan ini diikuti BKKBN Kaltim, OPD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana se Kaltim, OPD terkait dan Lembaga Pemerhati Kependudukan. Hadir menjadi narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan Pengendalian Penduduk BKKBN RI Lisna Prihantini. (dkp3akaltim/rdg)