Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merilis Protokol Kesehatan Keluarga sebagai panduan bagaimana melakukan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di keluarga. Kemen PPPA bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyusun Keputusan Bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga Pada Masa Pandemi Covid-19 berdasarkan arahan Presiden RI, Joko Widodo pada September 2020 lalu. Juru Bicara Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan, Protokol Kesehatan Keluarga disusun menyusul meningkatnya kasus positif di klaster keluarga. Hal ini tentu harus diwaspadai dan antisipasi bersama mengingat ada kelompok rentan dalam keluarga yang harus dilindungi. “Protokol ini mencakup empat hal, yaitu protokol kesehatan dalam keluarga secara umum; protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar; protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah; dan protokol kesehatan di lingkungan sekitar ketika ada warga terpapar,” ungkap Ratna Susianawati pada Rilis Protokol Kesehatan Keluarga yang dilakukan secara virtual melalui Kanal Youtube Kemen PPPA, Sabtu (9/10/2020). Masyarakat dapat mengunduh materi terkait Protokol Kesehatan Keluarga pada laman resmi Kemen PPPA (https://www.kemenpppa.go.id/). Ratna berharap media massa juga dapat ikut melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan keluarga, sehingga dapat memunculkan pemahaman dan kesadaran di masyarakat. “Kami berharap rekan-rekan media bersama kami dapat melakukan berbagai upaya untuk melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan Keluarga yang telah disusun, dimulai dari pribadi dan keluarga masing-masing di rumah.,” tutur Ratna. Dalam kesempatan ini, Ratna mengatakan perempuan sebagai manajer keluarga sangat berperan sebagai benteng pertahanan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Oleh karenanya, ia mengajak perempuan Indonesia untuk bersatu dan bergerak bersama untuk melewati masa sulit ini. Selain menyusun Protokol Kesehatan Keluarga bersama Kementerian/Lembaga terkait, Kemen PPPA juga telah menyusun sekaligus telah menyebarluaskan materi KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) serta melakukan kampanye dan sosialisasi terkait Protokol Kesehatan Keluarga secara masif kepada masyarakat, termasuk di dalamnya kampanye 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak). Dalam upaya penyebaran materi KIE tersebut, menggandeng seluruh mitra, yaitu Organisasi Perempuan, seperti Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE), Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Dharma Pertiwi, Dharma Wanita Persatuan, Bhayangkari, Organisasi/Lembaga Masyarakat, Forum Anak, dan media massa. Demikian juga di tingkat daerah bersama dengan Dinas PPPA provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, Kemen PPPA juga tetap melanjutkan program pencegahan dan penanganan akibat pandemi Covid -19 yang telah diinisiasi selama pandemi Covid -19, seperti konseling dan layanan psikologi kepada perempuan dan anak dengan protokol kesehatan yang ketat. Kemen PPPA juga akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendukung program penguatan ekonomi keluarga, sehingga membantu ibu-ibu dan perempuan mengatasi dampak sosial ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini.