Samarinda --- Meningkatnya terkonfirmasi positif di Benua Etam tidak membuat Pemprov Kaltim buru-buru menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti DKI Jakarta, karena, pemberlakuan tersebut tergantung keputusan pemerintah kabupaten dan kota. "Karena kondisi yang ada di kabupaten/kota berbeda-beda. Jadi, hingga saat ini Pemprov Kaltim belum menentukan kebijakan ke arah PSBB," kata Pj Sekprov Kaltim HM Sa'bani kepada, Kamis (17/9). Menurut Sa'bani, kasus masih tinggi, tapi tak membuat Pemprov berdiam diri. Pemerintah daerah juga melakukan langkah-langkah bagaimana wabah ini tak berkembang di Benua Etam. Melalui, penerapan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Jadi, seperti yang sudah-sudah, pemerintah daerah tetap melaksanakan Pergub Nomor 48 tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Sehingga bersama masyarakat dapat berjuang mencegah penularan virus ini," jelasnya. Diketahui, per 16 September 2020 Pemerintah Pusat menyatakan, bahwa kasus Covid-19 di Indonesia naik 10,4 persen dalam sepekan terakhir.