Samarinda --- Dalam rangka mendukung implementasi program penurunan emisi Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) di Kalimantan Timur. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan kegiatan Sosialisasi layanan Aspirasi Etam dan Peraturan Gubernur Nomor 69 tahun 2019 tentang Aspirasi Etam secara virtual, di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (16/9/2020) Beberapa sistem pendukung program penurunan emisi FCPF – CF diantaranya membangun mekanisme penanganan keluhan / Feedback and Grievance Redressal Mechanism (FGRM) melalui aplikasi layanan Aspirasi Etam. “Di era digital saat ini, perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sangat pesat. Hal ini menjadi nilai positif dan dapat dimanfaatkan Pemerintah dalam hal meningkatkan layanan kepada masyarakat, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi/aduannya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Plt Kadis Kominfo Kaltim Jauhar Efendi. pengembang Aspirasi Etam Fery mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan prioritas utama dibidang pelayanan atas aspirasi/pengaduan yang berasal dari masyarakat. Pelayanan yang baik, efisien dan efektif dapat memberikan harapan akan terpenuhinya rasa keadilan dan tersalurkannya aspirasi masyarakat. Layanan aspirasi masyarakat merupakan elemen penting bagi instansi daerah, karena layanan ini bertujuan memperbaiki kinerja dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah. “Melatarbelakangi dinamika kehidupan masyarakat Kaltim, Amanat UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, Fungsi PPID Provinsi Kalimantan Timur dan Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan oleh karena itu dibawah kepemimpinan Diddy Rusdiansyah kami membuat Aplikasi Ini,” ujar Fery. Pengembangan aplikasi ini terus dilakukan melalui Seksi Pengelolaan Domain dan Aplikasi, Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kaltim. Untuk saat ini sudah di versi 2.3. Harapan besar dari Aspirasi Etam sendiri adalah kesadaran masing – masing OPD/Sektor untuk merespon keluhan masyarakat kemudian mendapat feedback dari OPD terkait atau mendapat jawaban terkait masalah yang dikeluhkan.