Loading...
SDG

Pengembangan SIGA

08 September 2020
Detail Berita

Samarinda --- Mengacu pada strategi nasional percepatan pengarusutamaan gender (PUG) melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender, maka salah satu pelaksanaannya adalah ketersediaan data terpilah menurut jenis kelamin. Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan, data merupakan informasi penting yang dapat dimanfaatkan seluruh unit  layanan sebagai bahan advokasi kepada instansi terkait berdasarkan bukti riil. Setelah data terkumpul diperlukan pengolahan, penyajian dan analisis lebih lanjut agar data menghasilkan informasi bagi pembuat keputusan. Agar pengelolaan database lebih optimal perlu didukung suatu aplikasi yang dapat menyimpan, menambah, mengubah, menghapus maupun mengaksesnya. Menyadari pentingnya data terpilah maka perlu adanya pengembangan aplikasi Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) di Kaltim. Dengan adanya aplikasi SIGA sehingga dapat mempermudah dalam penyusunan kebijakan program dan kegiatan,” ujar Halda pada kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), berlangsung secara virtual di Princess Petung Room Hotel Grand Victoria Samarinda, Selasa (8/9/2020). Halda menambahkan, pengumpulan dan pengolahan data terpilah gender dan anak pada masing-masing OPD dapat terwujud dengan baik dengan didukung ketersediaan data dan informasi yang akurat. Dalam pengembangan aplikasi SIGA diperlukan 1 indikator komposit yang mencerminkan gender dan hak anak. Hal ini digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan lintas bidang sektor terkait dengan perlindungan perempuan dan anak. “Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun mekanisme koordinasi antar OPD dalam pelaksanaan pengembangan aplikasi SIGA serta meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan data yang responsif gender dan peduli anak,” imbuh Halda. Halda melanjutkan, gender dan anak merupakan isu lintas sektor yang melibatkan stakeholder berbagai bidang pembangunan. Saat ini struktur pengelolaan data terkait gender dan anak belum terdata dengan baik serta kondisi SDM yang masih perlu ditingkatkan. Banyaknya sumber data yang tersedia dan tidak terpusat menjadi salah satu tantangan dalam menyediakan bahan penyusunan kebijakan program dan kegiatan. “Karena data gender dan anak menjadi elemen pokok bagi terselenggaranya PUG dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA),” terang Halda. Data gender dan anak dapat membantu para pengambil keputusan antara lain, mengidentifikasi perbedaan (kondisi dan perkembangan) keadaan laki-laki dan perempuan termasuk anak. Mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan terhadap laki-laki dan perempuan. Mengidentifikasi masalah, membangun opsi dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan laki-laki dan perempuan yang responsif terhadap masalah kebutuhan pengalaman laki-laki dan perempuan. Untuk itu, guna memperkuat peraturan-peraturan yang ada ada di bidang PPPA maka dikeluarkan Peraturan Menteri Negara PPPA Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak dan Peraturan Nomor 5 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak. Diharapkan peraturan ini dapat meningkatkan komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penggunaan data gender dan anak untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Selain itu, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan PUG dan PUHA di daerah secara sistematis, komprehensif dan berkesinambungan. (dkp3akaltim/rdg)