Loading...
PPPA

Dorong Pembentukan PISA, Hadirkan Informasi Layak Anak di Indonesia

29 Agustus 2020
Detail Berita

Jakarta --- Salah satu hak anak yang harus dipenuhi adalah mendapatkan informasi yang layak anak. Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) merupakan wadah informasi layak anak dan merupakan salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan serta mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan pembentukan layanan PISA di seluruh Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaksanakan kegiatan Uji Publik Draft Pedoman PISA, Kamis (27/08/2020). “Uji publik draft pedoman PISA ini, merupakan proses penyusunan pedoman dalam membentuk dan mengembangkan PISA di daerah agar pemenuhan informasi layak anak dapat terlaksana dengan optimal. Pedoman ini sangatlah penting untuk segera disebarluaskan agar semua pihak bisa mendukung upaya tersebut,” ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny N. Rosalin. Informasi layak anak adalah informasi yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia anak, informasi yang melindungi anak, tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan, dan sadisme, tidak menggunakan anak sebagai bahan eksploitasi, bernuansa positif dan memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak. Sumber informasi layak anak dikelompokkan ke dalam enam kategori, yaitu penyiaran, buku, terbitan berkala seperti majalah, koran; video, internet dan sebagainya. Hal yang harus kita ingat, yaitu bagaimana membuat informasi ini bisa menjadi sahabat, bukan musuh bagi anak. “PISA merupakan pusat informasi yang fokus pada penyediaan informasi terintegrasi. Jadi tidak hanya sebagai tempat untuk mencari informasi, tetapi juga sebagai tempat bermain, tempat peningkatan kreativitas, tempat konsultasi, dengan pendekatan pelayanan ramah anak. Adapun berbagai bentuk PISA, di antaranya yaitu perpustakaan ramah anak, pusat informasi dunia anak, mobil baca, pojok informasi anak digital, majalah dinding (mading) di sekolah-sekolah, dan taman baca anak,” jelas Lenny. Sasaran PISA secara langsung adalah anak dan perangkat daerah, sedangkan untuk sasaran tidak langsung yaitu media, forum anak, dunia usaha, perpustakaan, masyarakat umum. “Pembentukan PISA di kabupaten/kota merupakan salah satu upaya bersama untuk menyediakan informasi layak anak. Kami harap pelayanan PISA bisa diwujudkan diseluruh tanah air, demi mendukung terwujudnya kabupaten/kota layak anak. Untuk itu, pembentukan PISA menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tentu dukungan dari berbagai pihak juga sangat penting, seperti dunia usaha dan media massa. Pemda bisa melibatkan sebanyak mungkin para stakeholder. Ini adalah langkah penting untuk melindungi anak dari informasi yang membahayakan,” tegas Lenny. Melalui pertemuan hari ini, Lenny berharap Kemen PPPA tidak hanya mendapat masukan dalam menyempurnakan draft pedoman yang ada, tapi juga langkah konkret untuk mengimplementasikan pedoman PISA. “Jika masih ada daerah yang belum memiliki PISA, maka daerah tersebut belum bisa dikatakan sebagai provinsi atau kabupaten/kota layak anak. Mari bersama kita wujudkan terbentuknya PISA di seluruh Indonesia demi kepentingan terbaik bagi 80 juta anak yang kita cintai, serta Indonesia layak anak tahun 2030,” ungkap Lenny. Sementara, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, Lies Rosdianty mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru ada tujuh daerah yang sudah membentuk PISA, yaitu Kabupaten Dairi, Kota Sawahlunto, Kota Kotamobagu, Kabupaten Biak, Kota Mataram, Kabupaten Tangerang dan Pulau Hiri di Kota Ternate. Perkembangannya masih berjalan lambat. Untuk itu, Lies meminta seluruh pihak khususnya pemda untuk segera membentuk PISA di wilayahnya, mengingat dalam kondisi pandemi saat ini, anak-anak sangat membutuhkan informasi layak anak. “Semoga jumlah daerah yang membentuk PISA akan bertambah dengan cepat. Pengimplementasian dan pengembangan PISA juga dapat segera terwujud agar anak dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan. Jangan sampai anak mengakses informasi yang tidak layak. Kita harus menyiapkan anak-anak kita menjadi anak tangguh, karena tantangan yang akan mereka hadapi ke depan akan lebih berat dibanding jaman kita dulu,” jelas Lies. Pakar Informasi Layak Anak, Nina Mutmainnah menjelaskan pembentukan PISA di kabupaten/kota sangat mungkin dilaksanakan mulai dari saat ini. “Kita harus optimis. Saya berharap pedoman ini bisa mendapat masukan untuk disempurnakan agar dapat diimplementasikan dan dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh anak Indonesia,” tambah Nina. Pada proses penyusunan pedoman PISA, Nina menuturkan sebelumnya ia dan tim telah membuat naskah akademik dengan metode pengumpulan data melalui studi literatur. “Kami juga melakukan FGD dan wawancara mendalam pada anak, untuk mengetahui apa pandangan anak. Dari hasil FGD tersebut, kami mendapatkan beberapa hal seperti lingkungan informasi anak, perlindungan anak dari media, efek positif (prososial) media, efek antisosial media seperti kekerasan, pornografi dan kejahatan siber, iklan-promosi-sponsor produk tembakau, kabar bohong (hoaks), literasi media dan literasi digital, serta pentingnya keberadaan pusat informasi layak anak,” ujarnya. Lebih lanjut Nina menjelaskan PISA dapat terbentuk dan menjalankan fungsinya dengan memenuhi enam standar, yakni dari aspek kebijakan, program, pengelolaan, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana lingkungan, serta monitoring dan evaluasi.