Loading...
Sekretariat

Tertib Penggunaan Masker, Segera Koordinasi Bupati dan Walikota

22 Agustus 2020
Detail Berita

Samarinda --- Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pemprov Kaltim segera berkomunikasi dengan berbagai pihak khususnya pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti inpres tersebut. Misalnya untuk penertiban penggunaan masker di lingkungan masyarakat. "Makanya, kita komunikasikan terlebih dulu dengan bupati dan wali kota. Jika sudah ada kesepakatan bersama,  barulah kita komunikasikan dengan berbagai pihak terkait, misalnya dengan TNI maupun polri untuk menjalankan penertiban," tegas Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor di Kantor Gubernur Kaltim, beberapa hari lalu. Menurut Isran, penertiban ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran penularan wabah Covid-19 asal Wuhan, China itu. Artinya, melalui penertiban ini agar masyarakat selalu melaksanakan protokol kesehatan dan senantiasa menjaga kesehatan mereka, sehingga tidak tertular virus. "Semoga penertiban ini bisa dilakukan seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Yang jelas,  kita melaksanakan itu berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat. Contohnya melalui inpres ini," jelasnya.